MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Sunday, November 26, 2017

Sekda Kabupaten Tanggamus di Periksa Kejati, Terkait Rekrutmen TKS

Kota Bandar Lampung, Media Suara Nasional - Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Andi Wijaya dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus Hilman Yoscar diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.

Pemeriksaan tersebut diduga dilakukan untuk menyelidiki sistem rekrutmen 614 lebih Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang terdaftar di Kabupaten Tanggamus. Kabarnya, diduga terdapat tenaga kerja sukarela yang fiktif.

Pemeriksaan itu sudah berlangsung sekira tujuh jam lamanya. Diketahui keduanya mulai diperiksa dari pukul 09.00 WIB, Kamis(23/11/17)

Saat dijumpai awak media, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Syafrudin, mengatakan bahwa masalah pemeriksaan tersebut diserahkannya kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, T Banjar Nahor.

"Saya serahkan ke Aspidsus, tanya saja sama dia," ujar Kajati, saat akan di tanyakan ke Aspidsus Kejati namun Aspidsus tak juga keluar meski ditunggu agak lama..

Nanun selanjutnya, Sekda Tanggamus Andi Wijaya menolak untuk memberi keterangan terkait pemeriksaan dirinya oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (23/11).

Padahal, para awak media sudah sekira tujuh jam lebih menunggu pemeriksaan tersebut.

"Andi Wijaya tidak mau diwawancarai dengan alasan, bahwa segala sesuatunya telah disampaikannya kepihak penyidik kejaksaan.

"Saya tidak dapat memberi keterangan. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silahkan tanya sama Kajati saja," kata dia saat diwawancarai awak media usai pemeriksaan di kantor Kejati Lampung.

Setelah itu, Andi Wijaya segera beranjak pergi dari kantor Kejati dengan mengendarai mobil Avanza B 1932 WPH. 

Diduga, pemeriksaan tersebut dilakukan pihak kejaksaan terkait masalah pengangkatan sebanyak 614 orang tenaga kerja sukarela (TKS) yang tidak jelas (fiktif). Diduga juga, 614 TKS yang diangkat pada awal tahun 2017 tersebut hingga kini belum mendapatkan upah bulanannya. "dikutip LE-plus. (Azhimi)

No comments:

Post a Comment