Plt. Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH menyematkan tanda Peserta |
Rantauprapat,
SNP - Pemkab Labuhanbatu, mengadakan sosialisasi selama dua hari
pelatihan pelaporan Pemerintahan Desa. Ada tiga bentuk pelaporan yang wajib
dikerjakan oleh Pemerintahan Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
No. 46 Tahun 2016 tentang laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun
anggaran dan akhir masa jabatan Kepala Desa. Laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran dan Informasi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
Demikian
disampaikan Plt. Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH, pada pembukaan acara
Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa bagi Kepala Desa, Bendahara Desa dan Ketua
Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2016 di Ruang Data dan Karya Kantor
Bupati Labuhanbatu.
Lebih
lanjut dikatakan Ahmad Muflih, “Desa memperoleh Dana Alokasi Dana Desa (ADD,
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dari Pemerintah Kabupaten dan Dana Desa
(DD) dari Pemerintah Pusat, tentunya banyak kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
Pemerintahan Desa, tetapi karena kurangnya kita dalam penyampaian pelaporan
sehingga Pemerintahan Desa kelihatannya masih belum melaksanakan pembangunan
desa.” Ujarnya
Selain
itu kata Inspektur Kabupaten ini, dalam proses pengelolaan dana-dana yang
disalurkan kepada Pemerintah Desa perlu dikelola dengan baik dan dapat
dipertanggung jawabkan, untuk itu saudara-saudara pada kesempatan pelatihan ini
akan dilatih oleh nara sumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
tentang Sistim Tata Kelola Keuangan Desa (Siskeudes), hal ini dilakukan untuk
memenuhi asas akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Selanjutnya
dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana-dana yang disalurkan kepada Pemerintah
Desa untuk menghindari saudara dari permasalahan hukum, pada pelatihan ini
saudara juga akan dibekali pengetahuan tentang pengawasan oleh Tim Pengawalan,
Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri
Rantauprapat, terang Ahmad Muflih.
Pada
kesempatan itu Plt. Sekdakab Labuhanbatu tersebut berharap kepada Kepala Desa,
bendaharan Desa dan Ketua BPD agar mengikuti pelatihan ini dengan
sungguh-sungguh dan mempergunakan waktu ruang tanya jawab..
Sekretaris
Badan PMPD/K Labuhanbatu Khairul Anwar, S.Sos dalam laporannya menjelaskan,
tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan Aparatur Desa
khususnya Kepala Desa, Bendahara Desa dan Ketua BPD dalam pengelolaan keuangan
desa, pelaporan dan pengawwasan oleh aparat hukum yang berlangsung dari tanggal
18 s/d 23 Oktober 2016 di Balai Diklat BKD Kabupaten Labuhanbatu.
Peserta
kegiatan ini di ikuti 225 orang terdiri dari Kepala Desa, Bendahara
Desa/Operator Siskeudes dan Ketua BPD dan dibagi dalam tiga angkatan, selama
mengikuti pelatihan biaya akomodasi, konsumsi dan transport ditanggung oleh
panitia penyelenggara, sedangkan nara sumber berasal dari Sekretariat Daerah
Kabupaten Labuhanbatu, BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan
Negeri Rantauprapat dan Badan PMPD/K Kabupaten Labuhanbatu. (PS)
No comments:
Post a Comment