MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, September 21, 2017

Bupati Bandung Terima Surat Panggilan Pengadilan Negeri Bale Bandung

Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A
Kab. Bandung, Media Suara Nasional -  Bupati Kabupaten Bandung H. Dadang M. Naser SH. menerima Surat Panggilan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Kamis (14/9), terkait gugatan secara perdata dari para pedagang Pasar Ciwidey.

Menurut Kabag Hukum Pemkab Bandung, Dicky Anugrah sekaligus Kuasa Hukum Bupati Bandung kepada media, Senin (18/9) membenarkan,  Bupati Bandung telah menerima Surat Panggilan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A berkaitan dengan gugatan para pedagang Pasar Ciwidey.

Namun demikian pihaknya belum menanggapi lebih jauh soal isi gugatan tersebut, mengingat isi gugatan akan di pelajari terlebih dahulu.  "Intinya kami akan memenuhi panggilan tersebut pada Hari Kamis (24/9)," ucap Dicky Anugrah.
 
Bupati Bandung di gugat oleh para pedagang Pasar Ciwidey blok Cibeureum sebesar Rp 546.040.400.000,- (lima ratus empat puluh enam miliar empat puluh juta empat ratus ribu rupiah). Dasar gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan nomor registrasi perkara No. 154/Pdt G/2017/PN BLb. 

Sebelumnya juga Bupati Bandung pernah di gugat oleh warga Kampung Menje Kecamatan Solokan Jeruk terjadi  pada tahun 2014. Pemkab Bandung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN), sehubungan dengan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak prosedural.

Alasan mem UPTN kan Pejabat Pemerintah di Kabupaten Bandung, karena ada pihak-pihak yang mengeluarkan IMB di duga tidak di lengkapi Dokumen dan Izin Lingkungan. Hal itu bertentangan dengan Perbup No. 33 tahun 2010  tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kabupaten Bandung No 16 tahun 2009 tentang Bangunan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan seluruh gugatan warga terhadap Dadang Naser Bupati Kabupaten Bandung, atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk penambahan bangunan Pabrik Tekstil PT. Kahatek. Dengan ini izin atas mendirikan bangunan seluas 21.869,04 meter persegi di Kecamatan Solokan Jeruk Kab. Bandung. (Jef/Arbim)

No comments:

Post a Comment