MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Monday, October 17, 2016

HOREEE... Pemprov Jabar Bebaskan Denda Pajak dan BBNKB

BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 17 Oktober. Pajak BBNKB digratiskan bagi masyarakat Jawa Barat yang hendak mengganti nama pemilik kendaraannya hingga 24 Desember mendatang. Lihat situs Dispenda.jabar.go.id.

“Kami ada program berupa pembebasan pajak bea balik nama untuk balik nama kendaraan bermotor. Kalau mau balik nama kan  biasanya beli dari orang lain atau milik orang lain sebelumnya,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat Dadang Suharto di Kota Bandung, dikutif Republika, akhir pekan ini.

Dadang menjelaskan, pembebasan pajak BBNKB ini merupakan kali kedua yang dilakukan Dispenda Jawa Barat. Tujuannya, kata dia, menertibkan administrasi kendaraan agar sesuai dengan pemiliknya saat ini. Menurut dia, masih banyak kendaraan yang penggunanya tidak sesuai dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Sekitar 27 persen dari sekitar 14,7 juta kendaraan bermotor yang ada di Jawa Barat belum mendaftar ulang,” ujar dia.

Semua kendaraan, menurut Dadang, dapat diikutsertakan dalam program penggratisan pajak BBNKB. Baik sepeda motor atau pun mobil. Bagi kendaraan yang telah beda kota dengan yang terdaftar, kata dia, juga dibebaskan pajaknya. Pemilik kendaraan cukup mengurus mutasi terlebih dahulu ke kepolisian dari kota asal ke tempat baru.

Selepas adanya kebijakan tersebut, Dadang mengharapkan, masyarakat juga dapat lebih sadar membayar pajak. Di mana pembayaran pajak pun akan lebih mudah karena kendaraan sudah atas nama pribadi.

“Kalau atas nama sendiri kan bisa langsung ke e-samsatoutlet, atau samsat keliling,” kata dia.

Selain BBNKB, Dadang mengatakan, masyarakat juga bisa memanfaatkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Denda keterlambatan pembayaran pajak tersebut biasanya berkisar dua persen. Dengan adanya kebijakan penghapusan denda, kata dia, pemilik kendaraan hanya membayar PKB sesuai besaran tiap tahunnya.

“Yang mungkin masih menunggak PKB, kita bebaskan dendanya. Semacam tax amnesty ala Jawa Barat,” ujar dia. (*)

No comments:

Post a Comment