MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, November 4, 2017

Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Satreskrim Tanggamus

Kab. Tanggamus, Media Suara Nasional - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim dan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menangkap AP (18) dan  RW (17), dua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) 12 TKP di jalan lintas barat Kabupaten Tanggamus.

Mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.IK. M.Si, Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE. mengatakan bahwa keduanya ditangkap kemarin Rabu (1/11/17). 

"AP merupakan pelajar di Kota Agung ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di jalan raya Ir. H. Juanda Jalur 2 Kota Agung dan RW seorang pengangguran ditangkap pukul 16.00 WIB di jalan raya Pasar Wonosobo" kata AKP Hendra Saputra, Kamis (2/11/17) siang.

Lanjutnya, aksi para pelaku tersebut tergolong sadis karena dalam 1 perkara penjambretan tersebut, ada 2 korban yang harus dirawat di rumah sakit dengan luka-luka karena terjatuh dari sepeda motor. 

"Korban luka-luka, seorang ibu Rohana Septila (28) dan anaknya masih balita Zulfa (2). Mengalami luka-luka karena terjatuh usai di jambret para pelaku tersebut", jelas Kasat Reskrim.

Polisi menangkap keduanya berdasarkan laporan LP/B -191/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Agung, tanggal 17 September 2017 korban Harisen Frediyanto (30), TKP jalan Raya Pekon Kota Batu Kec. Kota Agung dan LP/B-641/X/2017/Polda Lpg/Res Tgms tanggal 01 Oktober 2017 korban Sely (17).

Kasat Reskrim, mengungkapkan berdasarkan hasil pengembangan, pelaku AP juga mengakui pernah melakukan Curas modus Jambret di 9 TKP lain di Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu.

"Diantaranya jalan raya, di Pekon Bandar Kejadian menjambret Tas berisi 2 Hp dan uang Rp.2 juta, 2 kali di jalan raya Pekon Way Gelang, Pekon Talagening, Pekon Kandang Besi, Pekon Rajabasa, Pekon Banyu Urip, Pekon Gisting Atas dan Kabupaten Pringsewu di Jalan Raya Pagelaran", ungkap AKP Hendra Saputra.

Sementara pelaku RW yang merupakan resedivis dalam kasus yang sama melakukan Curas bersama AP di 2 TKP yaitu Pekon Way Gelang Kota Agung Barat dan Pekon Banyu Urip Wonosobo.

Barang bukti berhasil diamankan dari pelaku berupa sepeda motor Yamaha Vixion Warna Merah - Hitam tanpa plat yang digunakan sebagai alat dalam melakukan kejahatan dan HP Oppo A39 warna Gold HP milik korban.

"Guna penyidikan lebih lanjut kedua pelaku saat ini ditahan di Satreskrim Polres Tanggamus", ungkap AKP Hendra Saputra.

Tertangkapnya pelaku kejahatan dibawah umur menambah daftar panjang pelaku kejahatan dibawah umur, Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.IK. M.Si menggungkapkan seperti Patah tumbuh hilang berganti ini ada yang resedivis dan baru-baru juga, rata-rata umurnya ada yang belasan tahun, dibawah 20 tahun. Istilahnya baru baru lulus sekolah. 

Bagi  polisi ini kan masalah hilir, masalah hulunya tetap kembali kepada keluarga, desa, pekon, sekolah, tokoh agama dan tokoh masyarat. Dan tetap keluarga, masyarakat sebagai elemen hulu yang harus berperan lebih mengurangi angka kejahatan.

Andaikata polisi membuat program pencegahan, itu sudah dihilir.  Karena itu prilaku, sebenarnya apabila keluarga bisa mencegah anak-anaknya  keluar rumah, untuk tidak menjadi pelaku kejahatan, itu merupakan portal pertama yang paling penting. 

Polisi sudah membuat portal kedua atau ketiga dalam analisis. Tingginya angka kejahatan sehebat apapun polisi mencegah tetapi jika tidak diiringi pendidikan keluarga yang baik kemudian lingkungan masyarakt yang baik, ada keinginan masyarakat untuk menciptakan rasa aman. Sebagus apapun, tetapi tidak mengurangi peran polisi. 

Polisi tetap menggunakan program secara proporsional semakin tinggi angka kejahatan polisi tetap mencegah sesuai waktu kejahatan, lokasi kejadian ataupun target usia. "Kita tetap secara institusi akan mengedepankan program pencegahan.  Secara ekstrim kita mengatakan berhasil menangkap pelaku kejahatan berarti itu kegagalan dalam mencegah," jelasnya. (Azhimi)

No comments:

Post a Comment