MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, February 9, 2018

KABID SEJARAH DAN PURBALAKA DISDIK KAB BANDUNG DITETAPKAN KEJATI SEBAGAI TERSANGKA PENGADAAN BUKU

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Kab Bandung, Media Suara Nasional - Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala kabupaten Bandung berinisial (DS) ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, setelah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pengadaan buku cetak Sejarah Purbakala di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung.

"DS melakukan tindak pidana korupsi saat pengadaan buku cetak bidang Sejarah Purbakala tahun anggaran 2015, atas kasus tersebut Kejaksaan Tinggi berhasil mengamankan kerugian Negara hingga mencapai Rp.1,35 Miliar". ujar Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali saat memberikan keterangan pada MSN dan awak media lainnya.
Menurut Raymond DS telah melakukan penggelembungan atau mark up harga dalam pengadaan buku sejarah purbakala. "DS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No:Print-60/O.2.1/Fd.1/01/2018 tanggal 31 Januari 2018," Jelasnya.
"Dalam pengadaan buku tersebut telah dianggarkan dana sebesar Rp 978.850.000 namun selaku Kabid Sejarah dan Purbakala, DS mengajukan perubahan anggaran dengan realisasi sebesar Rp 10,34 miliar yang akan dialokasikan untuk 9 kegiatan bidang sejarah dan kepurbakalaan" katanya, kemarin.

Dari total anggaran Rp 10,34 miliar tersebut telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 3,56 miliar untuk belanja cetak dan pengadaan buku sebanyak 61.716 buku dengan 18 judul buku.
"Dalam pelaksanaan pembelanjaan cetak dan pengadaan buku sebanyak 61.716 buku tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL) dan pada proses penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, sehingga terjadi kemahalan harga. "Atas hal tersebut berdasarkan pemeriksaan dan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP, jumlah kerugian negara yakni sebesar Rp. 2,95 miliar" jelas Raymond.

Selama proses penyidikan kasus tersebut, Kejati Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar lebih kurang 1,35 miliar yang telah disita dari beberapa pihak yang terkait dalam kasus tersebut.

Di antaranya dari Sdr Mzm disita uang sebesar Rp 70 juta, Sdr. IS sebesar Rp 120 juta, dari S sebesar Rp 6.960.000, ES sebesar Rp 7 juta dan HW selaku Penasehat Hukum DS disita uang sebesar Rp 1 miliar. "Namun walau sudah ditetapkan tersangka, DS belum di tahan karena kooperatif dan ada itikad baik mau mengembalikan kerugian negara," Pungkas Raymond.

Red : Arbim / AR

No comments:

Post a Comment