MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, February 2, 2018

Warga Berharap Kajian Tekhnis yang Akan Dikeluarkan Pemkab Bandung Terhadap PT Maharani Jangan Di Dramatisir.




Rumah Masyarakat yang Berbatasan langsung Dengan Pengembang

Tokoh Masyarakat Setempat

Kab Bandung ,Media Suara Nasional- 
Sehubungan fakta dilapangan proyek perumahan tersebut berbatasan langsung dengan warga RW 15 Desa Ciheulang,sementara menurut warga RW15 ,pihak pengembang tidak pernah ada kordinasi atau persetujuan izin tetangga,dimana PT Maharani belum.meminta persetujuan izin tetangga sampai saat ini dari Warga RW 15." ucap warga setempat.

Masih menurut Warga RW 15 yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek perumahan PT Maharani,sama sekali kami tidak pernah diajak bicara tentang izin tetangga.," jelasnya.
Ditambahkan warga setempat,tentunya hal ini sangat menyalahi aturan dimana hanya RW 16 saja yg diminta persetujuan izin tetangga,padahal lokasi perumahan berbatasan langsung dengan RW 15,yang kena dampak akan terjadi erosi tanah dan banjir lumpur ke rumah-rumah penduduk dan Madrasah serta Mesjid, karena lokasi rumah warga RW 15 sekarang berada dibawah  proyek perumahan.Dimana  Apabila terjadi hujan debit air akan turun mengarah ke pemukiman penduduk Rw 15,karena air akan mengalir ke dataran rendah. " ujar warga. Ustad H. Abdul Majid Tokoh warga


Ironisnya Pemerintah Desa Ciheulang kecamatan Ciparay tidak jeli  untuk mengantisifasi segala kemungkinan yang akan terjadi dikemudian hari sekaligus warga RW 15  akan kena imbasnya. Diketahui perumahan tersebut lokasinya berada juga diwilayah RW 15.,sehingga diduga ada kejanggalan  rekayasa data izin  tetangga.Sehingga izin lokasi yang diterbitkan oleh Bupati Bandung no sekian2 patut dipertanyakan karena   izin tetangga yang tidak lengkap( tidak melibatkan warga RW 15) ," Jelas warga. Kami  berharap dari pihak pengembang ada etika tata krama terhadap warga RW 15 terlebih pihak PT Maharani akan mendirikan usaha di lingkungan kami karena PT Maharani itu pendatang, jangan egoisme dan tolong kami hargai sebagai warga pribumi. Kalau masalah konpensasi dari pengembang itu nomor sekian yang penting tata krama dari pihak pengembang dipakai. ," ujar warga RW 15 kampung Giri Ciheulang. Jangankan minta persetujuan izin tetangga RW 15 basa-basipun tidak ada," ungkap ustazd H. Abdul Majid,tokoh warga setempat.

Dimana menurut aturan yang ada ,sebelum diterbitkan izin lokasi dari pemkab Bandung,sesuai permohonan izin dari pengembang maka Pemkab Bandung membentuk tim yang keanggotaannya terdiri dari beberapa instansi terkait.Setelah itu baru diadakan peninjauan lokasi( Penlok) lalu melakukan Sidang yang dihadiri Camat ,Kades, BPD dan tokoh masyarakat .
Lebih jauh dikhawatirkan Rekomendasi Dokumen Upaya peninjauan Lingkungan Hidup ( UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UPL) dari Dinas lingkungan Hidup kabupaten Bandung belum dikantongi/ belum ada,sehingga sudah dapat dipastikan Size Plan belum disahkan. ( Arbim)

No comments:

Post a Comment