MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, February 10, 2018

PT WIS MAJALAYA PERTANYAKAN BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIJINAN KABUPATEN BANDUNG BELUM KELUARKAN IZIN TERBIT IPAL


Warna Indah Sama Jaya Balekambang Majalaya
Kab Bandung, Media Suara Nasional - Melalui juru bicara Jamaluddin Mansyur SH, Jumat (9/2/18) Perusahaan Industri yang bergerak dibidang Jasa Celup Warna Kain PT. WIS (Warna Indah Samajaya) yang berada di Jalan Bale Kambang 29 Majalaya mempertanyakan Badan Penanaman Modal dan perijinan kabupaten Bandung, yang belum menerbitkan pelayanan perijinan terpadu sesuai dengan peraturan Daerah kabupaten Bandung nomor 7 tahun 2010 tentang pengendalian pembuangan air limbah ke air atau sumber air dan sesuai juga  dengan peraturan Bupati nomor 42 tahun 2012," ujar Jamaludin saat konfrensi Pers nya di kantor Pabrik WIS Majalaya.

Sedangkan pihaknya  sudah mengajukan pendaftaran dan melayangkan permohonan perijinan baru di Soreang tepatnya di kantor Badan Penanaman Modal dan Perijinan yang ditandatangani serta diketahui oleh Kasubid Lalan Sopandi S.Ip , M.Si pada tanggal 27 Januari 2016," jelasnya.
Ironisnya di saat pihak kami (PT. WIS) sedang menunggu izin terbit baru di keluarkan.Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bandung bersama Polres Bandung melakukan Sidak ke lokasi pabrik ,dan kami dinyatakan bersalah karena tidak mempunyai IPAL," ucap Jamal penuh tanya.
Kami berharap minta keadilan,karena PT WIS sedang menunggu surat Izin Terbit yang belum dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Perijinan kabupaten Bandung yang belum diberikan terhadap Perusahaan selama satu setengah tahun dari mulai kami mengajukan permohonan.
Perlu dipertegas pihak perusahaan sudah menanyakan saat itu kepada pak Robi Kasie Pengawasan dan penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup terkait belum keluarnya izin terbit,namun DLH Kabupaten menyampaikan ,silahkan saja produksi berjalan sambil menunggu keluarnya izin terbit, atas ucapan Robi tersebut pihak perusahaan agak sedikit lega untuk produksi."tentunya tanpa dan adanya lampu hijau pabrik tidak akan beroprasi karena bisa disaksikan pabrik tersebut berjalan oleh pihak terkait .
Instalasi Pengolahan Air Limbah (PT. WIS)
Dalam kesempatan tersebut Pihak PT. WIS menyampaikan keluhan atas tindakan yang dilakukan pemerintah sehinnga mengurangi omzet perusahaan karena mereka (Rekanan PT. WIS) khawatir investasi atau kerjasama dengan PT. WIS terjadi kendala dan tidak kondusif.
Kami atas nama perusahaan pada dasarnya sangat mendukung program pemerintah yakni Program Citarum Harum yang bebas dari air limbah Industri makanya kami saat itu juga mengikuti prosedur dan aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah melalui Badan penanaman Modal dan perijinan kabupaten Bandung dengan mengajukan permohonan izin terbit baru tentang IPAL namun disaat kami sedang menunggu proses perizinan,eeh malah perusahaan kami kena Sidak dan dinyatakan bersalah, sebenarnya ada permainan apa dengan Dinas Badan Penanaman Modal dan Perijinan kabupaten Bandung yang sampai saat ini belum mengeluarkan izin terbit IPAL sehingga perusaahaan kami kena imbas daftar Hitam,"pungkas HRD . ( Bung Arbim)

No comments:

Post a Comment