![]() |
Warna Indah Sama Jaya Balekambang Majalaya |
Sedangkan pihaknya sudah mengajukan pendaftaran dan melayangkan permohonan perijinan baru di Soreang tepatnya di kantor Badan Penanaman Modal dan Perijinan yang ditandatangani serta diketahui oleh Kasubid Lalan Sopandi S.Ip , M.Si pada tanggal 27 Januari 2016," jelasnya.
Ironisnya di saat pihak kami (PT. WIS) sedang menunggu izin terbit baru di keluarkan.Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bandung bersama Polres Bandung melakukan Sidak ke lokasi pabrik ,dan kami dinyatakan bersalah karena tidak mempunyai IPAL," ucap Jamal penuh tanya.
Kami berharap minta keadilan,karena PT WIS sedang menunggu surat Izin Terbit yang belum dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Perijinan kabupaten Bandung yang belum diberikan terhadap Perusahaan selama satu setengah tahun dari mulai kami mengajukan permohonan.
Perlu dipertegas pihak perusahaan sudah menanyakan saat itu kepada pak Robi Kasie Pengawasan dan penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup terkait belum keluarnya izin terbit,namun DLH Kabupaten menyampaikan ,silahkan saja produksi berjalan sambil menunggu keluarnya izin terbit, atas ucapan Robi tersebut pihak perusahaan agak sedikit lega untuk produksi."tentunya tanpa dan adanya lampu hijau pabrik tidak akan beroprasi karena bisa disaksikan pabrik tersebut berjalan oleh pihak terkait .
![]() |
Instalasi Pengolahan Air Limbah (PT. WIS) |
Kami atas nama perusahaan pada dasarnya sangat mendukung program pemerintah yakni Program Citarum Harum yang bebas dari air limbah Industri makanya kami saat itu juga mengikuti prosedur dan aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah melalui Badan penanaman Modal dan perijinan kabupaten Bandung dengan mengajukan permohonan izin terbit baru tentang IPAL namun disaat kami sedang menunggu proses perizinan,eeh malah perusahaan kami kena Sidak dan dinyatakan bersalah, sebenarnya ada permainan apa dengan Dinas Badan Penanaman Modal dan Perijinan kabupaten Bandung yang sampai saat ini belum mengeluarkan izin terbit IPAL sehingga perusaahaan kami kena imbas daftar Hitam,"pungkas HRD . ( Bung Arbim)
No comments:
Post a Comment