MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Sunday, February 11, 2018

Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Korupsi, DS Masih Bebas Berkeliaran

Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat
Bandung, Media Suara Nasional - Setelah ditetapkan tersangka DS, Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab. Bandung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,namun belum ada penahanan mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat khususnya bagi kalangan pemerhati Dunia pendidikan dan Korupsi di kabupaten Bandung.
Mereka mempertanyakan ada apa dengan kasus DS yang sudah jelas dijadikan serta ditetapkan Tersangka oleh Kejati , namun dia masih bernafas lega dan masih bisa berkeliaran.
Tersangka DS yang kini menjabat sebagai Sekertaris Dinas (Sekdis) Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung, karena adanya perampingan dan perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) itu hingga kini belum ditahan.

Menurut Tatang warga kab Bandung sekaligus pemerhati Dunia Pendidikan dan Korupsi mengatakan,"Naha Can di Tahan (kenapa  DS belum di tahan)".
Menurutnya "kasus korupsi itu merupakan Ekstra Ordinary Crime (kejahatan super luar biasa) bukan delik aduan lagi itu sudah delik luar biasa,tidak perlu adanya yang melaporkan, dimana seharusnya tidak ada alasan lagi bagi penegak Hukum untuk membiarkan tersangka berkeliaran diluar, walaupun itu sudah ada itikad baik, tapi bagaimana bila si tersangka menghilangkan barang bukti". ucap Tatang.

Dijelaskan Tatang bahwa korupsi itu ada undang-undangnya terpisah dari KUHP Pidana, persoalannya bukan bahwa  DS mau mengembalikan duit negara yang menjadi masalah Mens Rea (niat jahat) menggunakan duit negara untuk kepentingan pribadi,itulah yang sudah dilakukan tersangka. "Maka tidak ada salahnya DS segera di tahan dan di penjarakan sesuai undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 yang di sahkan dan ditandatangani Presiden RI, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Ditempat terpisah, Memang belum dilakukan penahanan karena itu merupakan kewenangan penyidik dengan berbagai pertimbangannya,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Raymond Ali kepada wartawan, Jumat  (9/02/18).

Sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, DS pada Jumat 9 Februari 2018 kemarin berulang tahun. Sejumlah teman facebooknya mengucapkan selamat.
“Wilujeng Tepang Tahun Pak H. Dedi Sutardi Mugia di paparinan Kasehatan, Yuswa nu Panjang tur Baroqah Amieeen YRA,” tulis Nia AS dalam akun facebooknya.

Imas Sukmara pun menulis Assalamualaikum, wilujeng Milad kang Haji Dedi Sutardi, smg sehat & sukses selalu. “Barokallah Bapak, mugia dipaparin kasuksesan oge kalancaran,” ucap Ida Fahmi Didayati. Namun, ucapan selamat itu  tidak ada satupun yang dibalas DS.
Ketika dikonfirmasi kepada Kadisdik Kab. Bandung, Juhana dan Kabag Hukum Pemkab Bandung, Dicky Anugrah mengenai keberadaan DS, apakah sudah ditahan atau belum. Keduanya tidak merespon.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan, Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bandung, DS  sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku cetak bidang sejarah purbakala untuk Tahun Anggaran 2015.
DS yang terakhir menjabat sebagai Sekertaris Dinas (Sekdis) Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung, karena adanya perampingan dan perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Print-60/O.2.1/Fd.1/01/2018 tanggal 31 Januari 2018.

Dalam pengadaan buku tersebut telah dianggarkan dana sebesar Rp 978.850.000.-.Tapi, selaku Kabid Sejarah dan Purbakala, DS mengajukan perubahan anggaran dengan realisasi sebesar Rp 10,34 miliar yang akan dialokasikan untuk 9 kegiatan bidang sejarah dan kepurbakalaan.

Dari total anggaran Rp. 10,34 miliar tersebut telah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 3,56 miliar untuk belanja cetak dan pengadaan buku sebanyak 61.716 buku dengan 18 judul buku.
Dalam pelaksanaannya, belanja cetakY dan pengadaan buku sebanyak 61.716 buku tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan pada proses penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sehingga terjadi kemahalan harga.

Red : Arbim

No comments:

Post a Comment