MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, February 13, 2018

Triwulan pertama 4000 Sekolah Swasta Penerima Dana Bos di jabar jenjang SMA/ SMK dan SLB


Dr. H Ahmad Hadadi
  ( Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar )

Bandung Media Suara Nasional,-

Bandung Radjiman 4000 sekolah jenjang  SMA / SMK dan SLB Swasta di jawa barat tercatat sebagai  penerima Dana Bos bersumber dari pemerintah pusat, para kepala sekolah dan bendahara sekolah  telah melakukan penanda tanganan  kontrak dalam bentuk MOU NPHD Dana Bos  , bertempat di Aula kihajar Dewantara  dan Aulau lantai 4 gedung satu  lembaga  dinas pendidikan provinsi jawa Barat , untuk terealisasinya bantuan atau pencairan Bantuan  Dana Bos Tahun 2018 , disebutkan oleh sekertaris dinas pendidikan provinsi jawa barat , maksimal  dalam waktu seminggu hingga sepuluh hari setelah MOU Bisa di cairkan oleh sekolah.

    Sebelum pelaksanaan penanda tanganan Dana Bos , para Kepala sekolah  jenjang SMA/ LB / serta SMK asal sekolah Swasta dari wilayah BP3 Wilayah  1 hingga para kepala sekolah dari 
BP3 wilayah 7  sesuai yang sudah di jadwalkan untuk masing masing wilayah dalam kegiatan penanda tanganan kontrak yang berjalan selama dua hari untuk semua sekolah swasta dari lingkungan  lembaga Dinas pendidikan provinsi jawa barat .  di awal pembukaan kegiatan mendapat wejangan atau Arahan langsung dari kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat , Dr .H . Ahmad Hadadi dimana dalam penyampaian Amanatnya menyangkut perealisasian anggaran untuk siswa didik  harus sesuai aturan yang ada di dalam  ketentuan  serta peruntukan . Bantuan Harus bermanfaat  karena Bantuan dari Pemerintah pusat untuk Pemerintah Daerah ini dalam Rangka Meningkatkan kualitas dan mutu Pendidikan di jawa barat , umumnya di indonesia , dengan tujuan agar pendidikan yang di prioritaskan melalui Dorongan Bantuan pemerintah pusat dalam bantuan hibah melalui Bantuan operasional  sekolah yang di peruntukan bagi masyarakat pendidikan yang memerlukan bantuan Biaya Sekolah di haraf melalu kinerja di satuan pendidikan swasta , dalam merealisasikan Dana Bos dilaksanakan sesuai Aturan yang ada di Juklak dan Juknis Dana Hibah Tahun Anggaran 2018  , Kata kadisdik jabar .  jangan  melakukan penyimpangan  yang disengaja dalam menggunakan anggaran Bos , atau merubah pos yang sudah ditentukan untuk dilaksanakan , atau memanipulasi data , semua harus taat aturan , dan bilamana keluar dari aturan harus berani menanggung resiko dengan sendirinya ,  tegas Kepala Dinas Pendidikan provinsi jabar.

    Masih dalam penyampaikan  Dr.H. Ahmad hadadi , terkait  Dana BOS untuk SMA/LB dan SMK , ditetapkan sebagai bantuan untuk kegiatan operasional sekolah yang berupa Bukan Personalia , guna meningkatkan Angka Partisipasi kasar untuk mengurangi tingkat Angka putus  sekolah bagi siswa yang tidak mampu , untuk itu melalui keterlibatan pemerintah pusat , ( Affimative Action ) sebagai upaya meringankan biaya lewat Bantuan ( Discount Fee ) bagi peserta didik yang orang tua  atau walinya tidak mampu dengan setara ( Equal Oppirtunity) , sebagai antisipasi agar tidak ada anak sesua0i jenjangnya tidak sekolah ujarnya.

     Hampir senada dalam Penjelasan kadisdik jabar ,  disesi Bantuan Hibah untuk jenjang SMA (Swasta ) , terkait  Prosedur  hibah , disampaikan oleh  sekertaris dinas pendidikan provinsi jawa Barat Drs.H . Firman Adam .M. Mpd yang didamping Kepala Bidang SMA Dinas pendidikan Provinsi jawa Barat , yaitu Ir .H .Yesa Sarwedi , menurut pa sekdis Penanda tanganan MOU NPHD ( naskah Perjanjian Hibah Daerah ) dilaksanakan secepatnya oleh dinas pendidikan provinsi jawa Barat agar selanjutnya oleh provinsi  disertai Data dari sekolah berdasarkan kuota Penerima bantuan, akan di sampaikan ke pusat , data terakhir  yang diserahkan batas update sampai batas waktu tanggal 16 desember 2017 ,  jumlahnya sesuai dengan data yang ada di Dapodik dari masing masing sekolah , bilamana ada data yang kurang atau lebih  akibat kesalahan yang tidak disengaja , akan di sesuaikan di Bantuan triwulan selanjutnya di tambah atau dikurangi sesuai jumlah penerima bantuan sebenarnya , hasil MOU dengan pihak sekolah yang akan diserahkan ke pusat dalam kurun waktu satu minggu atau sepuluh hari anggaran akan cair ke rekening sekolah langsung , bahkan di tekankan juga oleh H.Firman Adam pada semua kepala sekolah dan bendahara yang hadir di aula  , sama dengan yang sudah disampaikan oleh kadisdik jabar , dalam penggunaan Dana Bantuan Hibah  yang di realisasikan melalui  kinerja Sekolah , di haraf sekolah tidak main main dengan Aturan jangan sampai ada anak didik yang putus sekolah akibat ketidak mampuan ekonomi orang tuanya dalam hal biaya pendidikan , semua anak harus bisa sekolah , juga dalam menyampaikan laporan realisasi hasil pelaksanaan bantuan,  pihak sekolah harus Continue tidak boleh lambat apalagi mengabaikan , laporan bantuan hibah ini ada dua cara , dalam bentuk online dan  dalam bentuk laporan Off line , namun walaupun laporan off line belum selesai diserahkan , tapi melalui laporan online  dari sisi keuangan sudah bisa terdeteksi dan terekam alur realisasinya .

              Terkait realisasinya proses pencairan ke sekolah  : pada triwulan ke satu 20 %, triwulan ke  dua 40% , triwulan ke tiga 20% dan triwulan terakhir atau triwulan ke empat sebesar 20%.. tegas Sekertaris Dinas Pendidikan provinsi jawa Barat H. Firman adam. M.M.pd.
     saat ini  data yang ada dalam  NPHD MOU Dana hibah pemerintah pusat  , untuk triwulan pertama , yang ada di Dinas pendidikan provinsi jawa Barat berdasarkan data dari satuan pendidikan : 
     - jenjang sekolah SMA  Swasta  1004 sekolah yang menerima bantuan Hibah dari pusat.
     - jenjang SMK  Swasta , sebanyak 2545 sekolah penerima dana bantuan hibah dari pusat.
     - jenjang SMALB  Swasta  sebanyak 340 sekolah penerima Dana Bantuan hibah dari pusat.
( Farida MSN )


No comments:

Post a Comment