MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Sunday, February 25, 2018

Soal Camat Beben, Lily Moza Diduga Lakukan Pembohongan Publik

Sulasmo Sakuri Dan Team Saat Klarifikasi Dihadapan Awak Media.
Kabupaten Bogor, Media Suara Nasional - Vocalis Grup Band Moza, Lily alias Lily Moza diduga telah melakukan pembohongan publik terkait pernyataan dirinya dibeberapa media online yang mengaku belum pernah menerima pembayaran dari Beben Suhendar dalam transaksi bisnis jual beli tanah. Padahal menurut salah satu mantan tim pengacara Lily, Y Torkis Simorangkir bahwa pihak Beben Suhendar sudah melakukan pembayaran terhadap Lily dalam bentuk aset tanah, bahkan sudah membuat surat kesepakatan bersama dalam hal pengembalian uang sebagai kompensasi hutang senilai Rp 900 juta melalui notaris Suparno pada tanggal 22 Juni 2017 di Kecamatan Cileungsi. 

"Pihak Pak Beben sudah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang kepada Lily dengan memberikan jaminan tanah dikawasan perumahan Metland Transyogi di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi. Lily pun saat itu mau menerima pembayaran berupa aset tanah dari Pak Beben dengan membuat kesepakatan bersama pada tanggal 23 maret 2017.  Tidak cukup disitu, sebagai alternatif bagi Lily, pada tanggal 22 Juni 2017". Ujarnya.
Surat Kesepakatan Bersama Antara Kedua Belah Pihak
Lanjutnya, "Pak Beben juga kembali memberikan jaminan ke dua berupa aset tanah seluas 11.000 M2 di Blok Tajur Halang RT 01/01, Desa Tajur Halang Kecamatan Cijeruk, dan Lily pada saat itu memilih lahan yang ada di Kecamatan Cijeruk," ungkapnya kepada wartawan kemarin. 

Kalau mengacu nilai harga tanah,  kata dia,  pihak Lily sudah diuntungkan. karena nilai untuk lahan yang ada di kawasan perumahan Metland dan lahan yang ada di Cijeruk sudah lebih dari cukup mengembalikan uang Lily yang digunakan untuk bisnis pembelian tanah di Kecamatan Sukamakmur itu. 
"Untuk yang di Metland nilai keuntungan yang didapatkan oleh lily lebih dari Rp 1,2 miliar,  sementara untuk yang di Cijeruk beberapa kali pembeli sudah mulai nawar dari Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar, " jelas Torkis.

Torkis menjelaskan dalam proses pembuatan surat kesepakatan bersama antara pihak Lily dan Beben Suhendar disaksikan juga oleh tim pengacara Lily lainnya. Kesepakatan itu terwujud sebagai bentuk komitmen kesepakatan perjanjian perdamaian karena keduanya hanya menjadi korban dugaan penipuan pembelanjaan tanah yang dilakukan oleh tiga perusahaan,  yakni PT SMS,  PT Amira dan PT HMBL. 
"Dampak positif perjanjian perdamaian tersebut,  pada tanggal 7 April 2015 klien kami (Lily, red) saat itu membuat surat pencabutan perkara karena sudah ada kesepakatan damai di Kantor Polda Bandung," jelas dia.
Surat Kesepakatan Bersama Antara Kedua Belah Pihak
Lebih lanjut pengacara yang akrab disapa Torkis ini mengatakan pasca pembuatan surat bersama, beberapa minggu kemudian secara tiba-tiba Lily selaku kliennya tanpa melalui proses musyawarah membatalkan secara sepihak kesepakatan bersama yang telah dibuat. 
"Kami bertiga, yakni saya ( Torkis, red),  Anton Ginting dan Toto Daniantoro merupakan tim pengacara dari klien Lily yang ditugaskan dari tahun 2015 sampai 2017, namun ironisnya dengan alasan tidak ada progres,  tiba-tiba Lily memutuskan untuk tidak menggunakan kami bertiga selaku pengacaranya. padahal kami sudah melakukan upaya-upaya hukum secara maksimal, dengan membuktikan bahwa pihak dari Pak Beben yang menjadi korban pun tetap  memiliki niat tulus dan ikhlas untuk melakukan pembayaran," tambahnya.

Setelah dirinya tidak menjadi kuasa hukum Lily,  Ia mengaku tetap mempertahankan dan memegang berkas surat-surat tanah di Kecamatan Cijeruk.  Selain itu ia juga pernah memberikan informasi kepada Pak Beben agar hati-hati dalam menyikapi permasalahan tanah dengan Lily.  Menurutnya permasalahan antara Lily dengan Pak Beben bisa dijadikan bahan empuk merusak reputasinya dan akan dimunculkan kembali di momen Pilkada Bogor oleh salah satu calon.

"Surat-surat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah yang ada di wilayah Cijeruk tetap kami pegang, hal ini kami lakukan sebagai antisipasi kalau permasalahan ini mencuat kembali, nah surat-surat tanah ini bisa menjadi bukti yang kuat bahwa Pak Beben sudah melakukan pembayaran.  Kenapa itu kami lakukan, karena kami sudah mencium gelagat yang mencurigakan yaitu adanya niat jahat elit politik untuk membunuh karakter Pak Beben menjelang Pilkada,  dan sekarang masalah ini betul-betul terjadi,  Dan saya menduga dibalik kembali laporannya Lily ke Polda Bandung,  ini juga sudah pasti ada dalangnya," katanya.

Ia dengan tim pengacara lainnya  apabila dibutuhkan oleh Polda Jawa Barat siap untuk memberikan keterangan,  termasuk menjelaskan pembayaran yang sudah dilakukan Pak Beben.
"Itu komitmen kami untuk menjelaskan kepada pihak Polda Jabar,  Kami juga menyayangkan pemberitaan secara sepihak dan menulis nama secara pulgar seolah-olah sudah ada putusan pengadilan, padahal posisi pak Beben itu belum masuk terdakwa,  tetapi judul beritanya seakan-akan masuk dalam pasal 378. Mestinya pengacara Lily yang baru harus paham dong,  masa satu obyek yang sama, bisa dilaporkan dua kali.  kalaupun ada wan prestasi atau tidak ada progres itu masuknya perdata," tegasnya.

Ia mengimbau kepada Lily agar tidak terjebak dan jangan mau diadu domba oleh oknum elit politik tertentu. Dan ia juga mengimbau kepada Lily untuk belajar memegang komitmen dan menghargai proses hukum yang sudah disepakati bersama.
"Kalau saya dikibarkan bendera untuk perang ya perang,  seharusnya dibuka dong,  siapa yang menjustice. Saya menduga data yang diberikan oleh pak Beben ini tidak disampaikan oleh Lily ke pihak Polda Jabar. Beberapa waktu yang lalu saya datang ke polda,  dan di polda sendiri belum ada pembahasan secara profesional, marilah kita lihat pembayaran ini sudah dilakukan hanya sebagian itu berupa barang," tandasnya.

Sementara itu Sulasmo selaku pengacara Beben Suhendar, menyatakan proses pembayaran  kepada pihak Lily sudah dilakukan oleh kliennya. Selain pembayaran dalam bentuk uang,  pembayaran juga dilakukan dalam bentuk jaminan aset tanah. 
"Saya tegaskan upaya-upaya pembayaran kepada Lily melalui pengacaranya sudah dilakukan Pak Beben, pada saat  itu sudah diserahkan langsung kepada pak Muara Karta. Namun sayang teman kita ini (Lily, red)  agak unik,  kalau setiap perbuatan lowyernya selesai melakukan perbuatan hukum dan tindakan atas nama kliennya,  mendadak Lily ini langsung memutus pengacaranya secara sepihak. Selain  terjadi kepada pak Muara Karta, perlakuan aneh ini juga terjadi kepada Torkis dan kawan-kawan pengacara lainnya," ungkas Sulasmo.

Karena Lily sudah memutuskan Muara Karta selaku kuasa hukumnya,  tambah dia, kemudian pihak Beben melakukan pembayaran lagi kepada Lily melalui pengacara barunya yaitu Y Torkis Simorangkir dengan menawarkan dua aset tanah, yaitu lahan yang berada di Perumahan Metland Cileungsi dan lahan yang berada di Kecamatan Cijeruk.
"Lily bersama pengacaranya pada saat itu memilih lahan yang berada di Kecamatan Cijeruk, nah terjadi lagi keunikan setelah diserahkan berkas surat tanahnya kepada Torkis sebagai pengacara Lilly,  tiba-tiba satu minggu kemudian Lily melakukan pemutusan kuasa hukumnya dengan pak Torkis.  padahal pak Torkis dengan tim hukum lainnya sebagai lowyer Ibu Lily yang pada saat itu dalam hal ini ditawarkan  dalam kewenangan, dalam hak,  dalam kuasa untuk bertindak atas nama kliennya, Pak Torkis dan tim hukum lainnya telah melakukan perbuatan klien tentunya atas dasar ijin dari Lily," tuturnya.

Permasalahan antara Lily dengan Beben menurut dia diduga ditunggangi oleh kepentingan elit politik yang ikut dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Bogor. Pasalnya kliennya beberapa kali ditawarkan oleh tim sukses salah satu calon Bupati untuk ikut serta dalam menjadi tim suksesnya,  tetapi karena keterkaitan sebagai ASN maka dengan tegas kliennya menolak dan memilih bersikap netral. 
"Awalnya secara detail saya tidak mau masuk terlalu dalam, katakanlah karena masalah ini ada singgung menyinggung dalam Pilkada. Tetapi setelah saya perhatikan tingkah laku yang kaya begini, didorong dan digoyang terus menerus, artinya ini saya bisa tegaskan  bukan hanya persoalan Pak Beben dengan Ibu lily, tetapi persoalan ini muncul dari tangan-tangan tersembunyi yang mempengaruhi seolah-olah mereka berdua itu dibikin seperti wayang,  padahal perbuatan hukum yang dilakukan oleh Lily bisa mempunyai implikasi yuridis terhadap dirinya sendiri," jelas Sulasmo.

Red : Awn/Azz

No comments:

Post a Comment