MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Wednesday, February 7, 2018

Polisi TangkapTersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur




Tersangka Bersama Dua Anggota Polisi

Tanggamus Lampung Media Suara Nasional , -

Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus menetapkan tersangka terhadap SR (35) warga Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Tanggamus. SR ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B-410/XII/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pugung. "Berdasarkan hasil gelar perkara dan 2 alat bukti yang cukup, sejak kemarin Selasa (6/2), SR terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial KZ (4)," kata Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Rabu (7/2/18).

Lanjutnya, KZ merupakan putri dari Wawan Setiawan (27), yang juga menjadi pelapor atas tindakan tak bermoral yang dilakukan oleh tersangka. SR sendiri berprofesi sebagai seorang buruh yang kerap bolak balik keluar kota. Untuk menetapkan SR menjadi tersangka, tentunya anggota Reskrim Polsek Pugung telah melakukan beberapa langkah yakni menerima laporan dan STPL.

Kemudian, sambungnya, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan Visum et Repertum (VeR) terhadap korban, pemeriksaan terhadap saksi saksi, saksi ahli, barulah anggota melakukan penangkapan tersangka. "Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu helai baju kaos anak anak lengan panjang berwarna buru tua dengan list orange dan bergambar kartun. Kemudian satu helai celana panjang anak anak warna cream gambar kartun, terakhir satu helai kaos dalam anak anak," jelas Ipda Mirga Nurjuanda.

Ia menegaskan, pelaku pelecehan seksual sendiri akan di jerat dengan pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 Tentang PP Pengganti UU RI tahun 2016 ttg Perubahan kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Saat ini pelaku di amankan di Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." pungkasnya. (Azhimi )

No comments:

Post a Comment