MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, February 24, 2018

Dua Gadis Remaja Jadi Korban Pemerkosaan Akibat Miras Di Bekasi.

Para Pelaku Pemerkosa 2 Gadis Remaja.
Kota Bekasi, Media Suara Nasional - Minuman keras khususnya ginseng memang dengan mudah didapatkan,warung-warung kecil(red-warung jamu) pun menjual minuman keras ini tanpa ada aturan dan pengawasan yang signifikan.Ini yang terjadi pada AF dan INS remaja yang masih belia dan masih panjang masa depannya telah hilang kehormatannya akibat ulah teman-temannya yang mencekoki minuman keras.

Berawal dari AL,AR dan ZA menjemput mereka(red-AF dan INS) dari rumahnya kemudian pelaku membawa ketempat tongkrongan(red-Warung Kopi Rt 06/026 Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan) yang sudah ada minuman keras jenis ginseng yang dicampur panter.Pelaku sebelumnya memang sudah minum dan akhirnya minumannya bertambah menjadi dua liter.
Barang Bukti Di Tempat Kejadian Perkara.
Umumnya anak-anak nongkrong korban pun meminum untuk menghargai tempat tongkrongan dan tuan rumah.Malam semakin larut dan sudah banyak minuman yang dikonsumsi korban(red-AF dan INS) al hasil mereka pingsan.Dengan ketidak berdayaan korban timbullah niat jahat pelaku(red-ZA,BO dan AL),ZA menggotong AF ke dalam kamar warung yang menjadi tempat tongkrongan dan yang pertama  kali menggauli korban adalah   HA dengan didahului kesepakatan kemudian berlanjut ke yang lainnya.

Rupanya pelaku tidak puas dengan menyetubuhi AF mereka pun kembali menggotong INS kedalam kamar dan melampiaskan nafsu bejatnya kembali,karena kamar warung gelap tidak ada lampu.Salah satu pelaku menyenter bagian tubuh vital korban  dan melihat darah(red-sedang Men) dan pelaku hanya menggerayangi tubuh korban,satu persatu pelaku melampiaskan hasrat birahi kesetananya tanpa ampun.
Konferensi Pers Pihak Berwajib.
Karena ditempat tongkrongan ramai sama anak-anak remaja dan warga pun curiga,akhirnya warga berinisiatif untuk melihat dan memergoki pelaku sedang menyetubuhi dua gadis remaja yang berada diatas kasur sudah pingsan.Warga pun melaporkan kejadian kepada pihak berwajib dan pihak berwajib(red-polisi) Sektor Bekasi Selatan bergerak,al hasil dari kejadian jum'at 23/02 Februari sampai berita ini ditayangkan para pelaku sudah tertangkap.

Sangat disayangkan anak-anak remaja(red-pelaku) yang seharusnya mereka mengejar mimpi dalam hidupnya kini terbelenggu dari hasil perbuatannya.Pelaku harus bertanggung jawab apa yang sudah diperbuat dan ancaman hukuman menanti mereka."Pasal 281 KUHP dan Pasal 76D,81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,kepada pelaku" ucap Kompol. HERSIANTONY,SH.,MH. Sabtu(24/02) di Mapolsek.

Red : ABR

No comments:

Post a Comment