MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Monday, September 19, 2016

APBD Perubahan Pemprov Jabar Tahun 2016 Capai Rp.559,374 Milyar

BANDUNG, - Pemprov.Jabar, dalam sidang paripurna DPRD Jabar yang berlangsung, Senin (19/9) sudah menyampaikan nota pengantar RAPBD Perubahan tahun 2016. Dari berbagai penjelasan yang diungkapkan Gubernur Jabar, H. Ahmad Heryawan, penambahan volume  dalam RAPBD Perubahan tahun 2016 sebesar Rp. 559,374 milyar atau meningkat sebesar 1,90 persen dari target APBD murni tahun 2016.

Menurut Gubernur, dalam APBD  Perubahan tahun 2016, kebijakan belanja daerah dipergunakan untuk beberapa program. Pertama, program dan kegiatan prioritas : RPJMN 2015-2019, RPJMD 2013-2018, RKPD murni tahun 2016 dan RKPD perubahan tahun 2016, penanganan kemiskinan serta penanganan PMKS.

Kedua, pemenuhan realisasi janji kampanye Gubernur terpilih tahun 2013-2018. Ketiga, pengalokasian anggaran untuk belanja pemenuhan urusan. Keempat, pendanaan kegiatan common goals tematik sektoral dan tematik kewilayahan serta tematik metropolitan dan pusat pertumbuhan.

Kelima, alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan minimal 20 persen dari total belanja. Keenam, alokasi anggaran untuk urusan kesehatan secara bertahap 10% dari total belanja di luar gaji. Ketujuh, pemenuhan alokasi anggaran bidang perekonomian masyarakat dan infrastruktur penunjang perekonomian diupayakan sebesar 10%.

Kedelapan, pelaksanaan kegiatan unggulan Provinsi. Kesembilan, persiapan alih kelola SMA/SMK. Kesepuluh, pembangunan sarana peribadatan yang bersifat monumental, pengalokasian anggaran untuk belanja wajib dan mengikat diantaranya belanja bagi hasil belanja untuk operasional kantor serta keduabelas pengalokasian anggaran yang diarahkan antara lain Dana Alokasi Khusus.

Dalam Kebijakan belanja, lanjut Gubernur, beberapa hal yang mendapat perhatian yaitu : pemenuhan pendanaan infrastruktur desa, pemenuhan pendanaan untuk Pendidikan Menengah Universal dan persiapan  alih kelola RSUD Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi, percepatan kerjasama lintas pemerintahan atau pengalohan status dan kewenangan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 serta penambahan stok beras. (*)

No comments:

Post a Comment