Kota
Tasikmalaya, SNP Jabar - Kebijakan Walikota Tasikmalaya, Drs H Budi Budiman yang
memperketat aturan operasional tempat hiburan karaoke.Serta tidak akan
memberikan izin baru pendirian tempat karaoke lainnya, ternyata hanya isapan
jempol belaka.
Pasalnya,
kini sebuah tempat karaoke berbau komersil "Jojoh Karaoke" yang berada di lantai
dua.di areal pencucian mobil Jojoh Car Wash di kawasan jalan Mohammad Hatta
Kota Tasikmalaya itu sudah lama beroperasi. Bahkan tempat hiburan tersebut sudah
buka selama satu tahun ini.
Tempat
karaoke tersebut persis berada di atas pencucian mobil. Tapi bukan sebagai
penunjang karaoke biasa, melainkan dikomersilkan / disewakan dengan tarif satu
jamnya sebesar Rp60 ribu. Sedangkan fasilitas yang ada, tersedia 4 room yang ber
AC. Konon tempat karaoke itu disinyalir belum mengantongi izin.
Menurut
Lurah Sukamanah, H Aan Permana mengatakan tempat karaoke tersebut belum
memiliki Ijin Gangguan (IG) dari Kelurahan. Pihaknya dulu pernah menyuruh salah
satu Kepala Seksi (Kasie) Trantib, Cece untuk terjun ke lokasi tersebut dan menghimbau kepada pemiliknya agar segera untuk mengurus perizinannya.
“Tapi
sampai saat ini pun belum ada itikad baik untuk mengurus ijin gangguan tersebut. Padahal tempat itu sudah lama
beroperasi. Bahkan masyarakat saat ini sudah pada tahu. Di Jojoh Car Wash tersebut, selain cuci mobil ada
juga tempat komersil karaoke,” bebernya ketika dikonfirmasi via telepon
selulernya, Rabu (21/9).
Kepala
Bidang (Kabid)
Perizinan Jasa Usaha BPMPPT Kota Tasikmalaya, H Agus Jamaludin mengaku kaget. Pihaknya
tidak mengetahui dengan adanya tempat karaoke komersil tersebut. Apalagi
keberadaannya di lantai dua dalam areal pencucian mobil. Menurutnya selama ini Pemkot
Tasikmalaya sudah tidak ada lagi penambahan / pendirian tempat karaoke yang baru, sesuai
dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 dan Perwalkot
Nomor 29 Tahun 2015.
Di
lain pihak Tim Wasdal Pariwisata Kota Tasikmalaya, H Elus pun merasa tidak tahu
menahu dengan adanya tempat karaoke di area pencucian mobil Jojoh Car Wash tersebut. Karena
sepengetahuanya selama ini tempat karaoke yang sudah terdaftar itu hanya ada
tiga saja. Di antaranya Clasik, More dan Akustik.
Selama
ini pihaknya selalu memantau keberadaan ketiga tempat karaoke tersebut. Sebab
mereka itu memang sudah lama memiliki perizinannya. Jadi kalau ditanya terkait
Jojoh karaoke tersebut, pihaknya juga merasa kaget sebab baru mendengar ada
informasi tempat hiburan itu.
“Sesuai
dengan instruksi dari Bapak Walikota Tasikmalaya tidak akan ada lagi tempat
karaoke baru. Jangan memberikan izin baru. Bahkan tempat karaoke yang lama pun
akan terus dipantau / dievaluasi kembali, terutama izin operasionalnya. Apabila
ditemukan yang bertentangan dengan Perda Tata Nilai pasti akan segera ditutup. Persis kasus dulu Reyhands Karaoke,” terang Kepala Seksi (Kasie) Bina
Usaha Wisata itu.
Di
tempat terpisah, Ujing salah satu anak pemilik tempat karaoke dan pencucian
mobil Jojoh Car Wash.Mengakui memang benar ada tempat karaoke komersil tersebut serta
menyediakan 4 room di lantai dua persis di atas areal pencucian mobil. Tapi
pihaknya membantah bila belum memiliki perizinannya. Sebab sebelumnya juga sudah
berkoordinasi dengan RT dan RW serta para tokoh masyarakat sekitarnya.
“Kami
beroperasi tempat karaoke ini sekitar satu tahunan lah. Jadi tidak mungkin kalau
belum mengantongi perizinannya. Apalagi ada jaminan dari tokoh di sini. Bila ada
apa-apa bisa menghubunginya. Terkait pengunjung yang datang volumenya biasa
saja. Paling yang datang itu kebanyakan pengunjung yang bete menunggu cuci
mobil. Kemudian mereka naik ke atas untuk karaokean. Tapi ada juga pengunjung
yang sengaja datang ingin hiburan datang ke sini. Masalah ramai dan sepi itu
relative tidak bisa ditentukan.Tempat hiburan ini benar-benar untuk karaoke
keluarga saja,” ungkapnya.(Ariska/D.Saefudin)
No comments:
Post a Comment