MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Sunday, September 25, 2016

Mengaku Sebagai Anggota Polisi Berpangkat IPTU, Pria Ini Merampas Kendaran di Jalan

Bandung - Unit Reskrim Polsekta Buahbatu menciduk pelaku perampasan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian, setelah sebelumnya buron selama dua pekan.

"Pelaku mengaku anggota Polisi berpangkat Iptu dari Polda Jabar," kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung, Kompol Reny Marthaliana, Sabtu (24/9/2016).

Ia mengungkapkan, pelaku yang bernama Budiman alias Budi ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Leuwi Munding, RT 02, RW 09, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Jumat (23/9/2016) sekira pukul 16.30 WIB.

Modus yang dilakukan tersangka, yakni dengan cara menghentikan motor korban dengan alasan tidak memakai helm saat korban Sri melintas depan Hotel Ghotik Jalan Soekarno Hatta.

"Pelaku pun kemudian menanyakan sim dan stnk," ujarnya, dikutif INILAHKORAN.

Ia mengungkapkan, karena korban tidak membawa, pelaku pun menyuruh korban pulang. Tapi motor dan kuncinya dirampas, bahkan dompet beserta Hape milik korban pun dirampas juga.

Korban yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadian itu ke Polsekta Buahbatu. Kepolisian pun langsung melakukan pengejaran, dan Jumat (23/9/2016) pelaku bisa ditangkap di kediamannya.

Saat dikembangkan, ternyata pelaku tidak hanya melakukan perampasan dengan modus sebagai anggota polisi. Tapi juga merupakan pelaku pencurian rumah kosong (rumsong).

Aksi pencurian dilakukan tersangka pada Agustus 2016. Tersangka saat itu masuk ke rumah makan Bundo Minang, Jalan Marga Cinta milik Indah Vini Andriani.

"Pelaku masuk dengan cara membongkar tralis jendela dapur bagian belakang rumah," ujarnya.

Kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga yang ada di rumah korban.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, kompor gas, dua buah tabung gas ukurang 3 kilogram, DVD, speaker aktif, magicom, Pompa air, kacamata, beras, lampu neon, dan 10 buah batu akik.

Selain itu, polisi juga menyita satu stel pakaian Dinas Harian (PDH) Polri lengkap dengan atributnya, satu potong baju Pakaian Dinas Lapangan (PDL) sus, kaos biru bertuliskan polisi, sebuah sabuk Polri PDH, sebuah kopel PDL Sus, satu baret dan emblem, satu pilkep perwira, kunci leter T, astag, dua buah magasin senpi berisi peluru tajam 30 butir, sarung senjata FN dengan peluru enam butir, Hape korban, dan beberapa lembar stnk motor.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 368 KUPIDANA tentang perampasan, dan serta mengaku anggota polisi dengan ancaman di atas lima tahun bui.***

No comments:

Post a Comment