MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Monday, September 19, 2016

Ini Kekayaan Irman Gusman, Ketua DPD yang Ditangkap KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Uang itu diduga agar Irman merekomendasikan Badan Urusan Logistik (Bulog) memberikan kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

Irman yang telah tiga periode duduk sebagai senator asal Sumatera Barat (Sumbar) ini diketahui terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada 3 Desember 2014. Berdasar LHKPN yang dikutip dari laman acch.kpk.go.id, Ketua DPD dua periode itu diketahui memiliki harta kekayaan Rp 31.904.339.714 dan US$ 40.995.

Dalam LHKPN itu, Irman mencantumkan memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 6.527.436.000. Dua petak tanah milik Irman berada di Tangerang Selatan, Banten yang masing-masing senilai Rp 4.571.040.00 dan Rp 1.956.396.000.

Untuk harta bergerak, Irman tercatat memiliki harta senilai Rp 1.527.582.000. Harta bergerak Irman terdiri dari mobil Mercedez Benz tahun 2004 Rp 500 juta, Volkswgen Caravelle 2006 Rp 774 juta, Toyota Fortuner 2008 Rp 234.582.000, sepeda motor Honda Supra Fit 2005 Rp 11 juta dan Yamaha Mio Rp 8 juta. Sedangkan harta bergerak lainnya mencapai Rp 1.732.620.000 yang terdiri dari logam mulia yang berasal dari perolehan sendiri dari 1994-2005 senilai Rp 130 juta, logam mulia yang berasal dari warisan 1988-2010 senilai Rp 620 juta.

Selain itu, Irman juga diketahui memiliki batu mulia yang berasal dari warisan pada 1992 senilai Rp 95 juta. Tak hanya itu, Irman juga tercatat memiliki barang-barang seni dan antik dari hasil perolehan sendiri 1990-1999 senilai Rp 206.800.000, barang-barang seni dan antik yang berasal dari warisan perolehan pada 1992 senilai Rp 302.220.000.

Sementara benda bergerak lainnya dari warisan pada 1995 senilai Rp 18 juta dan benda bergerak lainnya hasil dari hibah Rp 35.600.000. Untuk harta berupa surat berharga, Irman memiliki delapan item surat berharga senilai Rp 14.950.943.000. Sementara harta berupa giro dan setara kas lainnya miliki senilai Rp 7.166.818.714 dan US$ 40.995. Dalam LHKPN itu, Irman mengklaim tidak punya hutang maupun piutang.
Diberitakan, dalam OTT pada Sabtu (17/9) dinihari, Tim Satgas KPK mengamankan empat orang, yakni Ketua DPD Irman Gusman, Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan istrinya Memi serta adiknya WS. Dari kamar Irman, tim penyidik menyita uang sebesar Rp 100 juta yang diduga terkait dengan pengurusan kuota impor gula dari Bulog untuk wilayah Sumatera Barat.

KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara, Sutanto dan Memi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (b-1)

No comments:

Post a Comment