MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Wednesday, September 21, 2016

Garnisun Akan Tertibkan Ormas Yang Beratribut Militer

Bandung, SNP Jabar - Organisasi massa (Ormas) maupun LSM yang menggunakan segala bentuk label atau atribut militer, khususnya yang berada di Jawa Barat akan ditertibkan.

Hal tersebut disampaikan Komandan Garnisun Tetap (Kasgar) II Bandung, Marskal Pertama Sun Sudarta, usai meminpin upacara pembukaan latihan fungsi Garnisun di halaman Markas Komando Gartap II Bandung, Jalan Nias No. 3 Bandung, Selasa (20/9/2016), kemarin.

"Ya kita akan ciptakan disiplin ormas-ormas yang ada di wilayah kita (Jawa Barat, red)," ujar Kasgar kepada Swara Nasional Pos, Selasa (20/9).

Menurutnya, banyak ormas yang menggunakan atribut militer, untuk itu pihak Garnisun mengajak mereka untuk tidak menggunakannya. Sebab, hanya TNI saja yang berhak menggunakan atribut militer. Dan itu, lanjut Kasgar, harus melalui prosedur yang berlaku pada institusi TNI, seperti penggunaan tanda pangkat, baret, lencana dan sebagainya.

"Kita (Garnisun, red) secara persuasif melaksanakan pembinaan," tandasnya. (Lucky/Marline)

# Simak terus liputan khusus kami dengan Komando Garnisun Tetap II Bandung....


2 comments:

  1. Setuju ormas yang bergaya meliter ditertipkan, karena kebanyakan tingkah lakunya lebih meliter dari pada meliter asli padahal tidak memahami displin dan tatatertip meliter.

    Bahkan anggotanya SD pun tak tamat, ketuanya biasanya pakai ajudan seperti komandan meliter lengkap dengan tongkat komandonya dan pistol gas.

    Kita selaku masyarakat yang mengetahui statusnya merasa malu sendiri melihatnya karena mereka minta disegani dan dihormati oleh masyarakat.dan minta disederajatkan dengan meliter.

    ReplyDelete
  2. Cakep, kami apresiasi dengan program ini dan kiranya perlu dilakukan penertiban sekaligus prmbinaan pada ormas atau LSM yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Namun demikian perlu kita juga memperhatikan hal ini juga tentunya yidak lepas dari legal formsl prngesahan berikut ADART yang dimilikinya.

    ReplyDelete