MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Wednesday, September 28, 2016

Luhut Pakpahan Terancam Dipolisikan Airmolek

"Diduga Merekayasa Kepemilikan Surat Tanah dan Penyerobotan Lahan"


Riau - Oman Sumantri, SH selaku penasehat hukum Hendra Sahputra (HS) meminta aparat penegak hukum segera menangkap pihak-pihak yang ikut serta melakukan persekongkolan melakukan perbuatan melawan hukum terkait dugaan pemalsuan kepemilikan tanah yang dilakukan oleh Luhut Pakpahan (LP). 

"Dalam fakta persidangan Tipiring dan Perdata diPengadilan Negeri Rengat belum lama ini, telah terbukti bahwa LP sengaja melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya 

Dia menyebutkan, LP telah membuat rekayasa serta tipu muslihat dengan membuat Surat Keterangan dari NV.CMI, dimana seolah-olah Surat Keterangan tersebut menyatakan kepunyaan ayah LP dengan tujuan agar LP bisa menguasai lahan yang terletak di Desa Air Molek II dengan cara merekayasa data pendukung.

Oman selaku Penasihat hukum HS membeberkan, bahwa Surat Keterangan tersebut merupakan hasil photo copi yang sebelumnya juga berasal dari photo copi yang diduga milik orang lain (photo copi yang diphoto copi secara berulang-ulang, sehingga tampak buram, dengan tujuan untuk bisa meyakinkan dalam fakta persidangan, Red). Dan yang membuat Surat Keterangan tersebut semakin memperjelas hasil rekayasa adalah; telah tertera nama ayah LP dengan nama WL Pakpahan (WLP) terlihat sangat jelas diketik menggunakan hurup Komputer, padahal surat tersebut dibuat pada tahun 1960, dimana pada tahun tersebut diketahui masih menggunakan mesin ketik manual, belum ada alat komputer modern. 

"Kemudian yang lebih memperkuat surat keterangan kepemilikan tersebut hasil rekayasa adalah; bahwa telah dibuat surat laporan keterangan hilang dari kepolisian Nomor : LKB/646/V/2014 Airmolek pada tanggal 20 Mei 2014 atas nama pelapor LP, padahal surat atas nama WLP sesungguhnya memang tidak pernah ada,” bebernya. 

Masih kata Oman, hal tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa LP dalam fakta persidangan telah memberikan keterangan palsu dikarenakan memang ia tidak pernah memiliki surat asli tersebut, sedangkan pada photo copi dalam surat yang diduga hasil rekayasa itu adalah merupakan milik RJ. HUTABARAT (RJH), Surat Keterangan Tentang: Penyerahan Pemakaian tanah dalam Concessie N.V. C.M.I (Cultuur Mij Indragiri) di Air Molek Register Nomor: 666k/n 60 oleh Kepala Negeri dan Register Nomor: 168/ 60 oleh Kepala Ketjamatan Pasir Penju, Air Molek tanggal 07 November 1960 atas nama WLP. Namun, dalam surat keterangan tertulis nomor register, tanggal, bulan dan tahun terbit yang sama persis dengan yang dimiliki RJH, hanya nama kepemilikannya saja yang berbeda.

"Hal ini dapat dibuktikan pada batas-batas sepadan yang dimiliki LP adalah batas sepadannya surat RJH. Selain itu pihak Oman juga memiliki surat keterangan dari NV.CMI milik RJH dan surat keterangan dari NV.CMI yang asli sebagai pembanding karena sama-sama ditanda tangani oleh penguasa CMI pada masa itu,” kata dia. 

Beberapa waktu lalu dalam fakta persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hingga proses banding di Pekan baru dan dalam fakta persidangan Perdata, pihaknya dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Rengat. Dalam perkara Perdata di Pengadilan Negeri Rengat, Nomor: 33/ PDT.G/ 2015/ PN. RGT, Tanggal: 07 September 2016 antara HS melawan LP. Pengadilan Negeri Rengat dalam perkara tersebut menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya dalam pokok perkara: (1). Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; (2). Menyatakan perbuatan tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Oonrechmatige daad) dengan segala akibat hukumnya; (3). Menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan dapat diterima seluruhnya; (4). Menyatakan tanah luas 2.885 m2 bersertifikat Hak Milik Nomor 1327 d.h. 2129 / Air Molek II Surat Ukur Nomor 3646 / 1986 atas nama Penggugat telah dilakukan pencatatan peralihan hak, hak lain-lain dan penghapusannya (Perobahan) di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu tertera pada tanggal pencatatan, Penghapusan, biaya dan Daft. Pengh. 303 No. 95 Tgl 02-04-2014 DI 307 : 2746/ 14 DI 208 : 1448/ 11/ 14 terletak di Jalan Ke Rumah Sakit PT. Tunggal Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang batas-batasnya : - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah jalan desa; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Muksin; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah JL. Ke Rumah Sakit Tunggal; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah jalan desa; adalah milik yang sah dari Penggugat; (5). Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah seluas 2.885 m2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1327 d.h. 2129/ Air Molek II Dalam keadaan kosong dan tanpa beban yang menyertai atas tanah tersebut, bila perlu SECARA PAKSA dengan bantuan Aparat Penegak Hukum lainnya; (6). Menghukum Tergugat (LP) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.344.000,- (Tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada hari kamis, tanggal 01 September 2016 oleh David Darmawan, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Omori Rotoma Sitorus, S.H, MH. dan Immanuel M. P. Sirait, SH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Eli Hasni,SH. sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: Rabu, tanggal 07 September 2016. 

Selain itu pihak Oman Soemantri dalam waktu dekat segera melaporkan permasalahan ini ke Polres INHU melalui Polsek Pasir Penyu, dan terkait dugaan kasus Surat Keterangan palsu tersebut hal ini jelas-jelas telah melanggar pasal 263, 264 dan 266 ayat 1 KUHP, yang menyatakan : ”Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. Misalnya, keterangan palsu tentang identitas Para Pihak, keterangan waris, bukti perolehan hak, luas dan batas tanah, dan lain-lain, termasuk penyerobotan lahan.

Ditegaskannya, unsur pidana Obyektif dari pasal 266 ayat (1) KUHP adalah : (1) menyuruh memasukkan ke dalam akta otentik; (2) keterangan palsu; (3) tentang hal yang kebenarannya harus dinyatakan. Sedangkan unsur subyektifnya adalah sebagai berikut : (1) memakai akte itu ; (2) menyuruh orang lain memakai; (3) seolah-olah keterangan itu sesuai dengan; sebenarnya; (4) apabila pemakaian akte itu dapat mendatangkan kerugian. 

Kembali Oman menegaskan, bahwa pihaknya juga menduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja atau mendukung LP untuk melakukan rekayasa Surat Keterangan kepemilikan lahan tersebut dengan maksud dan tujuan untuk mengelabui hukum guna kepentingan pribadi atau kelompok atas tanah tersebut. Hal ini pernah disebutkan oleh salah seorang yang berprofesi sebagai tukang bangunan yang kebetulan tukang bangunan tersebut sempat terlibat dalam pembangunan rumah yang terbuat dari kayu papan yang lokasinya adalah tanah yang dipersengketakan dan saat ini secara Perdata sudah dinyatakan sah milik Penggugat (HS) yang dibeli melalui proses pelelangan yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekan baru- Riau sesuai dengan kutipan Risalah Lelang Nomor: 255/ 2013 tertanggal pada hari Rabu, 29 Mei 2013 dan dapat digunakan sebagai dasar akte Jual-Beli atas sebidang tanah seluas 2.885 m2 yang sebelumnya adalah milik, atas nama Hamdan Abdul Manan (HAM). 

"Dalam laporan tersebut nantinya, berkemungkinan ada beberapa nama orang-orang yang diduga ikut serta terlibat dalam proses rekayasa surat kepemilikan tanah ini, kita tunggu saja kemungkinan ada yang terseret dalam kasus ini." ujar Oman Sumantri,SH. kepada media ini, Rabu (28/09/16). 

Sementara itu terkait permasalahan penyerobotan dan dugaan rekayasa surat keterangan kepemilikan lahan ini, belum didapat keterangan resmi dari LP maupun Penasihat Hukumnya. ****#BDS#

1 comment:

  1. ada2 aja ya akal org utk mendptkan sesuatu yg bukan haknya.

    ReplyDelete