MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, October 10, 2017

Siap-siap!!! Gelar Organ Tunggal Sampai Malam Ada Sanksinya

Ilustrasi hiburan organ tunggal di malam hari (ist)
Kab. Tanggamus, Media Suara Nasional - Maraknya hiburan malam organ tunggal pada acara hajatan masih ada saja yang melebihi dari jam yang sudah ditentukan yakni pukul 18.00 WIB, padahal jam pembatasan hiburan malam ini sudah diatur dalam Peraturan Paerah (Perda) No 5 tahun 2017 Tentang Pengaturan Hiburan Malam ditambah lagi pernah terjalin kesepakatan antara pengusaha organ tunggal dengan pihak Kepolisian tahun 2016 lalu mengenai jam operasional organ tunggal. 

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Tanggamus Kompol Aditya Kurniawan, SH., S.Ik, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si mengungkapkan bahwa pihak Polres Tanggamus sudah berupaya maksimal dalam hal pengaturan hiburan umum khususnya organ tunggal secara preventif dengan melakukan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat, secara preventif dengan melaksanakan patroli, secara represif dengan membubarkan kegiatan organ tunggal yang berlangsung sampai dengan malam hari. Dan saat ini Sat. Intelkam Polres Tanggamus sudah melakukan evaluasi terhadap penerbitan Surat Izin Keramaian.

"Kita ketahui bahwa Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Hiburan Umum merupakan Perda baru, sehingga diharapkan Pemerintah Daerah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Perda tersebut. Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa instansi yang bertugas untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda tersebut adalah SKPD yang membidangi masalah keamanan dan ketertiban dalam hal ini Sat Pol PP," ujar Kompol Aditya Kurniawan, Selasa (9/10/17) di Polres Tanggamus.

Polres Tanggamus sudah mendorong Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan sosialisasi terhadap Perda tersebut dan mengajak Sat Pol PP untuk berperan lebih aktif lagi untuk melakukan penegakan hukum terhadap Perda tersebut.

Kompol Aditya Kurniawan mengatakan, permasalahan penertiban organ tunggal sampai dengan malam hari tentunya bukan tanggung jawab Kepolisian saja, namun harus didukung oleh semua pihak mulai dari aparat Pekon sampai dengan aparat Pemda bahkan seluruh tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat harus ikut berperan aktif.

"Maka dari itu, kami butuh dukungan SKPD Pemkab Tanggamus, anggota dewan, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk menyuarakan ini bahwa hiburan organ tunggal batas maksimalnya hingga pukul 18.00 WIB," kata Kompol Aditya Kurniawan.

Kabag Ops mengajak semua masyarakat, menyadari bersama, bahwa kegiatan orgen tunggal sampai dengan malam hari justru banyak menimbulkan efek negatif seperti maraknya oknum masyarakat yang pesta miras, banyaknya tindak kejahatan, perkelahian atau mungkin menjadi tempat pesta narkoba.

"Polres Tanggamus dan jajaran sudah melakukan Action untuk melakukan penertiban orgen tunggal tentunya kami juga menunggu Action dari instansi terkait lainnya bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian semata" tegasnya.

Kedepannya Polres Tanggamus akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan bagi pengusaha orgen tunggal yang tidak mematuhi aturan. 

"Apabila diketahui organ tunggal tidak menghentikan kegiatan sampai dengan pukul 18.00 WIB maka Polres akan menyita perlengkapan organ tunggal sebagai barang bukti dan bagi pengusaha organ tunggal akan mengikuti sidang tipiring. Sesuai dengan sanksi dari Perda tersebut akan menjalani hukuman kurungan selama 3 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah", tandas Kompol Aditya Kurniawan.

Sementara itu menurut Anggota DPRD Tanggamus Ahmadiyan mengatakan bahwa diwilayah barat Kabupaten Tanggamus masih marak hiburan organ tunggal yang masih beroperasi hingga tengah malam bahkan sampai menjelang subuh. Untuk itu dia meminta kepada pihak terkait khususnya pihak Polres Tanggamus untuk mengawasi kegiatan hiburan malam. 

"Akhir-akhir ini hiburan organ tunggal hingga tengah malam semakin marak saja, padahal sudah ada perda yang mengatur mengenai jam operasional hiburan malam hingga pukul 18.00 WIB," ungkapnya. (Azhimi )

No comments:

Post a Comment