MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, October 26, 2017

Kepala Sekolah SDN Junti 03 dan 04 Abaikan Hak Masyarakat


Rehab ruang kelas SDN Junti 03
Kab. Bandung, Media Suara Nasional -
Rehab bangunan ruang kelas SDN Junti 03 dan SDN Junti 04 Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung dilaksanakan oleh Kepala Sekolah tanpa melibatkan elemen sekolah terutama para guru. Pelaksanan sehab sendiri tampak sangat tertutup, ini terlihat dari tidak adanya papan nama program atau lebih sering di sebut papan proyek dan  juga Panitia Pembangunan Sekolah di duga tidak di bentuk.

Didalam Undang-undang no 8 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di jelaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang di butuhkan publik. Masih dalam UU KIP dinyatakan bahwa sekolah adalah salah satu badan publik, apalagi Kabupaten Bandung telah mendapat penghargan sebagai juara 2 dalam implementasi keterbukaan informasi publik.

Saat akan di konfirmasi oleh awak MSN, Kepala Sekolah SDN Junti 03 dan 04 selalu tidak berada di tempat dengan dalih sedang belanja keperluan rehab. Ini sangat di sayangkan, sebab dalam sistem pembangunan swakelola, Kepala Sekolah hanya sebagai penanggung jawab bukan sebagai ketua pelaksana pembangunan. 

Dalam hal seperti ini, seharusnya pihak-pihak yang berkompeten segera mengambil tindakan antisipasi supaya anggaran negara tidak sampai bocor di sana sini dan akhirnya penerapan pembangunan asal jadi dan ada indikasi pembiaran dana negara di selewengkan hingga rumor budaya setor 30 %  bukanlah kenyataan. 

Rep: E.Suparman     |     Red: Jhefry

No comments:

Post a Comment