MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, October 20, 2017

Dana BOS SD,SMP Triwulan III Cair, Penerima Bukan Hanya Negeri, Tapi Juga Swasta

ist
Kab. Tanggamus, Media Suara Nasional - Dinas Pendidikan Tanggamus, menyatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah cair. Pencairan disesuaikan dengan jumlah siswa baru saat ini. Saat ini dana telah di cairkan dan telah masuk melalui rekening dimasing Sekolah, besaran dana BOS di tingkat SD sebesar Rp 9,729 miliar, yang diperuntukkan 499 sekolah. Kemudian untuk SMP sebesar Rp 5,646 miliar untuk 79 sekolah. 

"Sekolah yang menerima bukan saja berstatus Negeri tapi juga Swasta. Pada pencairan dana BOS tidak ada perubahan, semua seperti yang sudah berjalan selama ini," kata Kabid Pendidikan Dasar, Indra Prisma mewakili Kadisdik Tanggamus Johansyah, Kamis (19/10).

Indra menjelaskan, dana BOS di peruntukkan untuk biaya operasional sekolah. Maka segala bentuk beban biaya di keluarkan sekolah bisa di bayari dari dana BOS. Diharapkan sekolah tidak lagi menarik biaya ke siswa. Namun apabila sekolah sangat-sangat perlu untuk menarik, jika tidak bisa lagi dihindari. Maka harus atas keputusan bersama wali murid dengan komite sekolah. Tujuannya agar biaya penarikan di luar BOS tidak membebani siswa.

Kemudian lanjutnya, "jumlah siswa digunakan sebagai patokan dana BOS, untuk SD sebanyak 60.105 siswa, SMP sejumlah 19.198 siswa se-Tanggamus. Jadi antara SD dan SMP berbeda jauh, karena SD siswanya meliputi dari kelas I sampai kelas VI, sedangkan SMP hanya ada 3 kelas. Perbedaan tingkatan SD antara SMP hanya pada jumlah dana, jika SD di koutakan, Rp 160 ribu per siswa dan SMP Rp 200 ribu per siswa. Jumlah dana untuk SMP memang lebih besar, sebab kebutuhan sekolah di tingkat SMP juga lebih banyak dibanding tingkat SD."

"Sekarang ini ke tiap sekolah tidak lagi disamakan dengan jumlah siswa, patokannya 60 siswa." Masih menutnya, apabila jika satu kelas jumlah siswanya kurang dari 60 maka dibulatkan menjadi 60 siswa, karena kebutuhan proses pengajaran di kelas sama saja. "Kegunaan dana BOS diperuntukkan untuk pembelian buku paket sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, ulangan atau semester, penerimaan siswa baru, alat tulis kantor dan kelas, biaya listrik, air, perawatan sekolah, gaji guru honorer, pengembangan profesi guru, pembelian komputer, dan alat peraga," jelasnya. 

Rep: Azhimi     |     Red: Jhefry
 

No comments:

Post a Comment