MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, October 20, 2017

Polisi Limpahkan 3 ABG Tersangka Curat di Tanggamus Lampung kepada Kejaksaan

4 tersangka (baju putih) saat di Kejari Tanggamus
Kab. Tanggamus, Media Suara Nasional - Polsek Kota Agung Polres Tanggamus melimpahkan AA (16), GA (17) dan DA (17), tiga anak di bawah umur tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah K warga Kecamatan Kota Agung Tanggamus, Rabu (18/10/17).

"Berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap sesuai surat Kajari Tanggamus nomor B/N.8.16/Ep /10/2017 tanggal 18 Oktober 2017, tersangka di limpahkan berikut barang bukti 3 sepeda motor, play station, linggis, obeng, 2 tas dan sperparts sepeda motor", ungkap Kapolsek Kota Agung AKP Safri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si.

Lanjut Kapolsek berdasarkan surat tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk di limpahkan ke pengadilan.

Dijelaskan AKP Safri Lubis, para tersangka sebelumnya di tangkap berdasarkan LP/B-198/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Agung tanggal 27 September 2017 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) atas aksi kejahatan yang tergolong nekad melakukan aksi kejahatannya pada siang hari Rabu, (26/9/17) sekira pukul 11.30 WIB pada saat korban tidak berada di rumah.

Dengan modus masuk kedalam rumah dengan mendongkel pintu meggunakan linggis dan mengambil uang korban, mengakibatkan korban mengalami kerugian uang Rp. 29 juta dan playststion.

"Pencurian tersebut dilakukan ketiga tersangka bersama seorang dewasa berinisial AP (19). Sementara kami limpahkan 3 tersangka dan menyusul 1 tersangka dewasa", jelasnya.

Atas aksi kejahatannya para tersangka dapat dijerat pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e KUHPidana dan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
 
Rep: Azhimi     |     Red: Jhefry

No comments:

Post a Comment