MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Wednesday, October 18, 2017

Polisi dan Bea Cukai Tangkap Mantan Tentara Rusia di Bandara Soekarno Hatta

Polresta, Bea Cukai Soetta dan BNN mengamankan barang bukti
Kota Tangerang, Media Suara Nasional - Jajaran Polresta Soetta Tangerang, berhasil meringkus mantan tentara Rusia berinisial B, bersama petugas gabungan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Polresta Bandara Soetta, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Petugas menyita barang bukti suplemen dari tangan tersangka yang setelah diperiksa positif mengandung hasish 896 gram.

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, mantan tentara Rusia itu datang dari Kuala Lumpur Malaysia pada 7 Oktober 2017. Hasish itu dibawa tersangka B dari negara Nepal.
"Tersangka mendapatkan hasis tersebut di Nepal untuk dibawa ke Indonesia, alasannya untuk penyembuhan sakit yang dideritanya," ujar Erwin di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (17/10/2017).

Mantan tentara Rusia ini datang dari Kuala Lumpur menumpang pesawat Batik Air ID-7164. B mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur ke Denpasar, Bali. Nahas, di Bandara Soetta ia tertangkap petugas.
"Ketika kami lakukan pemeriksaan terhadap botol plastik yang dibawa oleh B, dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, ternyata padatan tersebut mengandung cannabinoid-hasish," ucap Erwin.

Kepada petugas, B mengaku mendapat olahan dari tumbuhan ganja itu dari Nepal. Pria yang mengundurkan diri dari kesatuan Tentara Rusia ini juga mengaku membeli hasih untuk dikonsumsi sendiri.
"Adapun modus operandinya, B mengemas barang haram tersebut dengan cara ditutup dan digabung dengan makanan ringan yang memiliki kontur yang sama dengan hasish," ucap Erwin.

Kini, B bukannya menikmati liburan yang menyenangkan di Pulau Dewata tetapi mendekam di balik terali besi Polresta Bandara Soetta.
"Ia juga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Erwin Situmorang. *(Azhimi)

No comments:

Post a Comment