MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Wednesday, October 25, 2017

Curi Kayu Pinus, 2 Pelaku Diamankan Polisi

Barang bukti yang diamankan polisi
Pasuruan, Media Suara Nasional - Polsek Nongkojajar menahan dua pelaku pencurian kayu hutan di wilayah Desa Andonosari, Kec. Tutur, Pasuruan, Minggu (22/10/2017), sekitar pukul 21.30 WIB.

 Para pelaku itu yaitu RJ 42 warga Dusun Krajan Rt. 04 Rw. 02 Desa Andonosari Kecamatan Tutur Kab. Pasuruan. Sedangkan MP 36 merupakan warga Dusun Gondosuli Rt. 02 Rw. 01 Desa Puspo Kec. Puspo Kab. Pasuruan.

Kapolsek Nongkojajar AKP Cahyo Widodo, mengatakan, penangkapan berawal saat Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan mendapatkan laporan dari petugas perhutani mengenai aktivitas dua pelaku tersebut.

Kemudian pada hari Minggu sekitar pukul 21.30 WIB, Polisi menangkap dua pelaku tersebut pada saat mereka melakukan proses pengangkutan kayu pinus yang sudah di potong-potong ukuran 2 dan 3 meter ke mobil pick up dan menyita sejumlah barang bukti.

Yakni kayu pinus ukuran 3x5 dengan panjang 3 (tiga) meter sebanyak 140 (seratus empat puluh) batang, kayu pinus ukuran 2x20  panjang 2 (dua) meter sebanyak 20 (dua puluh) batang dan 1 (satu) unit mobil pick up L 300 No. Pol : N-8937-CA.

Lebih lanjut, AKP Cahyo Widodo menuturkan kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian kayu hutan seperti dalam Pasal 83 ayat 1 huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Akibat ulah kedua pelaku dan akhirnya ditahan di Mapolsek Nongkojajar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Rep: IL     |      Red: Jef

No comments:

Post a Comment