"Ini masalah yang sangat serius. Kepolisian menetapkan sejumlah perusahaan menjadi tersangka, namun secepat halilintar Polda di sejumlah daerah malah menerbitkan SP3 terhadap perusahaan tersebut,”
SNP Jabar - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman menilai kasus masalah terbitnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap sejumlah perusahaan yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan merupakan masalah yang sangat serius. Hal tersebut diungkapkannya kepada wartawan usai menggelar rapat internal Panja Pengawasan Karhutla di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/09/2016).
“Ini masalah yang sangat serius.
Kepolisian menetapkan sejumlah perusahaan menjadi tersangka, namun
secepat halilintar Polda di sejumlah daerah malah menerbitkan SP3
terhadap perusahaan tersebut,”ujar Benny, dikutif dpr.go.id.
Oleh karena itulah Panja Karhutla akan
meminta penjelasan dari 15 perusahaan yang diterbitkan SP3, lanjut
Benny. Pihaknya juga akan mempertanyakan legal standing perusahaan
tersebut, mengingat ada indikasi perusahaan fiktif dari perusahaan
tersebut. Tidak hanya itu, Panja juga akan mengundang sejumlah saksi
ahli di bidang hukum lingkungan dan LSM Pemerhati Hutan dan Lingkungan.
“Dalam beberapa minggu ke depan Panja
Pengawasan Karhutla ini akan selesai. Dan panja akan memberikan
rekomendasi kepada pihak-pihak yang dianggap berkepentingan dalam proses
penegakan hukum kasus ini dan merumuskan kebijakan untuk mengupayakan
solusi agar masa depan permasalah hukum seperti ini tidak terulang
lagi,”pungkas Benny.
Sementara itu Anggota Komisi III lainnya,
Arsul Sani sebelumnya melihat ada kejanggalan dari penerbitan SP3
terhadap 15 perusahaan di Riau. Ia menilai penyidik belum optimal
mencari alat bukti terkait kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, tahun 2015 lalu
Polda Riau menangani 18 perusahaan yang menjadi tersangka pembakaran
lahan dan hutan. Dari jumlah itu, tiga kasus dinyatakan lengkap dan
dilanjutkan ke proses pengadilan, satu diantaranya membebaskan
perusahaan tersebut, dua kasus lainnya masih menunggu putusan hukum.
No comments:
Post a Comment