MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, September 15, 2016

DPR Singgung Polda Yang Mudah Terbitkan SP3 Kasus Karhutla

"Ini masalah yang sangat serius. Kepolisian menetapkan sejumlah perusahaan menjadi tersangka, namun secepat halilintar Polda di sejumlah daerah malah menerbitkan SP3 terhadap perusahaan tersebut,”


SNP Jabar - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman menilai kasus masalah terbitnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap sejumlah perusahaan yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan merupakan masalah yang sangat serius. Hal tersebut diungkapkannya kepada wartawan usai menggelar rapat internal Panja Pengawasan Karhutla di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/09/2016).

“Ini masalah yang sangat serius. Kepolisian menetapkan sejumlah perusahaan menjadi tersangka, namun secepat halilintar Polda di sejumlah daerah malah menerbitkan SP3 terhadap perusahaan tersebut,”ujar Benny, dikutif dpr.go.id.

Oleh karena itulah Panja Karhutla akan meminta penjelasan dari 15 perusahaan yang diterbitkan SP3, lanjut Benny. Pihaknya juga akan mempertanyakan legal standing perusahaan tersebut, mengingat ada indikasi perusahaan fiktif dari perusahaan tersebut. Tidak hanya itu, Panja juga akan mengundang sejumlah saksi ahli di bidang hukum lingkungan dan LSM Pemerhati Hutan dan Lingkungan.

“Dalam beberapa minggu ke depan Panja Pengawasan Karhutla ini akan selesai. Dan panja akan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak yang dianggap berkepentingan dalam proses penegakan hukum kasus ini dan merumuskan kebijakan untuk mengupayakan solusi agar masa depan permasalah hukum seperti ini tidak terulang lagi,”pungkas Benny.

Sementara itu Anggota Komisi III lainnya, Arsul Sani sebelumnya melihat ada kejanggalan dari penerbitan SP3 terhadap 15 perusahaan di Riau. Ia menilai penyidik belum optimal mencari alat bukti terkait kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, tahun 2015 lalu Polda Riau menangani 18 perusahaan yang menjadi tersangka pembakaran lahan dan hutan. Dari jumlah itu, tiga kasus dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke proses pengadilan, satu diantaranya membebaskan perusahaan tersebut, dua kasus lainnya masih menunggu putusan hukum.

Sedangkan 15 perusahaan tersangka lainnya mendapat SP3 oleh Polda Riau. Ke lima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, dan PT Wahana Subur Sawit.

No comments:

Post a Comment