Dicky Zulkaernaen SE |
Dalam pertemuan tersebut hadir dari Disperindag
Jabar, bagian aset Pemprov Jabar, UPTD ESDM Wilayah IV Tasikmalaya.Sedangkan
Dicky ditemani oleh adiknya, Roni. Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kasubag
TU/Kasie Sengketa BPN Kota Tasikmalaya, Eka, itu berjalan hambar.Pasalnya
pertemuan itu tidak berbicara subtansi permasalahan.Melainkan hanya berbicara
secara global saja.
Menurut Dicky Zulkaernaen SE, kepada SNP Jabar menuturkan dalam pertemuan itu pihak Disperindag Jabar tidak
berbicara secara teknis, akan tetapi hanya bisa menerangkan tanah itu merupakan
aset Provinsi Jabar.Tanpa bisa membuktikan letak mana saja yang di klaim
tersebut.Apalagi kehadiran mereka tersebut sangat singkat. Sehingga pertemuan
itu dianggapnya telah gagal.
Dalam pertemuan itu pihaknya meminta pengukuran
ulang kepada BPN Kota Tasikmalaya dengan disaksikan oleh Disperindag Jabar dan
Kelurahan.Akan tetapi pihak Disperindag malah menolak. Alasannya mau terus
melanjutkan perjalanan ke Cirebon, padahal seharusnya kalau mereka ingin ada
kejelasan ikut pengukuran ulang ke lokasi.Supaya bisa bersama-sama menyaksikan
letak tanah tersebut.Sehingga pengukuran itu pun batal.
“Kami tidak mau kalau diukur tanpa melibatkan
mereka. Sebab tidak fair kalau diukur secara sepihak saja. Akhirnya pertemuan
itu zonk. Karena mediasi itu tanpa menghasilkan solusi, maka kami akan membawa
kasus ini ke meja hijau saja guna berupaya untuk mencari keadilan. Sebab sebagai
masyarakat merasa telah dirugikan oleh tindakan Disperindag Jabar selama
ini. Apalagi kasus ini sudah lama dan berlarut-larut sekali. Makanya dalam waktu
dekat ini kami akan segera menghubungi pengacara keluarga yakni Om Kamal SH
dari Yogyakarta,” ujar tokoh senior di ormas Laskar Merah Putih Kota
Tasikmalaya, Selasa (16/9).
Dicky yang juga pendiri Partai Amanat Nasional Kota Tasikmalaya
itu, sangat menyesalkan oleh sikap rombongan dari Pemprov Jabar
tersebut yang terkesan tidak serius sebab sangat buru-buru dalam pertemuan
itu, sehingga mediasi itu tidak membuahkan hasil apapun. Padahal pihak BPN Kota
Tasikmalaya sudah begitu optimal memberikan ruang untuk bermusyawarah. Bahkan
BPN pun sudah menyanggupi untuk dilakukan pengukuran ulang kembali dengan disaksikan oleh kedua belah pihak yang sedang bertikai.
Dalam prihal surat yang kirim ke BPN Kota
Tasikmalaya itu adalah minta diukur ulang kembali tanah yang sedang
bersengketa tersebut dengan disaksikan oleh kedua belah pihak dan juga dari
Kelurahan Mulyasari agar semuanya bisa melihat dimana klaim letak
kepemilikannya.
"Sehingga nanti akan kelihatan semuanya. Jadi yang diminta dalam
pertemuan itu selain pemaparan masing-masing juga musyawarah. Tentunya
pengukuran ulang," tegasnya.
Menurutnya, mereka pernah mengukur pada 2015, pada saat
pembangunan kantor UPTD ESDM, tapi dalam pengukurannya tersebut secara sepihak
saja tanpa melibatkan kehadirannya. Seharusnya kalau mau fair.Tentunya pihaknya
juga di undang untuk menyaksikan pengukuran itu.Akan tetapi buktinya, tidak
pernah di libatkan sama sekali.Padahal juga ada relevansinya.Mengingat saat ini
sedang bersengketa.Apalagi yang tercatat membayar PBB dari 1982 sampai 2016
saat ini adalah keluarganya.
“Dulu orang tua kami (Abdul Hamid) pada 1981 saat itu
selaku Direktur CV Karya Muda telah membebaskan tanah dari masyarakat seluas
20.000 M2. Waktu itu Pemerintah memiliki program pembangunan LIK dan CV Karya Muda
sebagai developernya. Tanah dan bangunan tersebut seluas 5.000 M2 telah diserah
terimakan kepada Disperindag Jabar. Tapi dalam hal tanah yang diluar kepemilikan
Disperindag atau sisa-sisa tanah yang di lingkungan LIK adalah milik CV Karya
Muda.Sehingga kini sebagai ahli warisnya mempertanyakan kapan dan dari mana
Disperindag Jabar telah membebaskan tanah seluas 13.200 m2 itu,” terang pengurus
Gapensi Kota Tasikmalaya tersebut.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Yayat
bagian aset dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa
Barat mengemukakan, tanah yang sedang disengketakan tersebut merupakan aset
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Pihaknya membuktikan dengan
adanya sertifikat. Adapun kehadiran H Abdul Hamid itu dulunya seorang kontraktor
CV Karya Muda yang mengerjakan proyek di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Kota
Tasikmalaya.
Terkait dirinya terkesan buru-buru dan begitu
singkat dalam mediasi tersebut,Yayat berdalih pihaknya akan melakukan kunjungan
kerja ke Cirebon. Sedangkan adanya permintaan pengukuran ulang dari pihak Dicky
yang ingin disaksikan bersama-sama, menurutnya, bukan menolaknya, akan tetapi situasi dan
kondisinya sangat terbatas. Sehingga pihaknya mewakilkan kepada Bale LIK saja untuk ikut menyaksikan pengukuran
tersebut.
Seperti di beritakan sebelumnya, ahli waris (Alm)
Abdul Hamid melalui putranya Dicky Zulkarnaen SE mempertanyakan kejelasan
kepemilikanan tanah yang berada di LIK Kota Tasikmalaya notabene berada di
areal Disperindag Jabar. Pasalnya selama ini yang tercatat membayar PBB itu
adalah keluarganya. Namun kini tanah itu malah sudah ditempati oleh gedung baru
UPTD Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Barat Wilayah IV Tasikmalaya
(Priangan Timur).Sehingga membuat ahli waris merasa kaget dan mempertanyakan
kejelasan kepemilikannya.(Ariska/D.Saefudin)
No comments:
Post a Comment