MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, September 16, 2016

Mediasi Gagal, Dicky Zulkaernaen Akan Tempuh Jalur Hukum


Dicky Zulkaernaen SE

Kota Tasikmalaya, SNP Jabar - Pasca pihak ahli waris (Alm) H Abdul Hamid melalui putranya, Dicky Zulkaernaen SE, melayangkan surat kepada BPN Kota Tasikmalaya meminta dimediasi terkait sengketa tanah di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Kota Tasikmalaya dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat akhirnya kedua belah pihak yang bertikai itu pun duduk bersama di ruangan bagian sengketa BPN Kota Tasikmalaya, Selasa (16/9).
 
Dalam pertemuan tersebut hadir dari Disperindag Jabar, bagian aset Pemprov Jabar, UPTD ESDM Wilayah IV Tasikmalaya.Sedangkan Dicky ditemani oleh adiknya, Roni. Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kasubag TU/Kasie Sengketa BPN Kota Tasikmalaya, Eka, itu berjalan hambar.Pasalnya pertemuan itu tidak berbicara subtansi permasalahan.Melainkan hanya berbicara secara global saja.

Menurut Dicky Zulkaernaen SE, kepada SNP Jabar  menuturkan dalam pertemuan itu pihak Disperindag Jabar tidak berbicara secara teknis, akan tetapi hanya bisa menerangkan tanah itu merupakan aset Provinsi Jabar.Tanpa bisa membuktikan letak mana saja yang di klaim tersebut.Apalagi kehadiran mereka tersebut sangat singkat. Sehingga pertemuan itu dianggapnya telah gagal.

Dalam pertemuan itu pihaknya meminta pengukuran ulang kepada BPN Kota Tasikmalaya dengan disaksikan oleh Disperindag Jabar dan Kelurahan.Akan tetapi pihak Disperindag malah menolak. Alasannya mau terus melanjutkan perjalanan ke Cirebon, padahal seharusnya kalau mereka ingin ada kejelasan ikut pengukuran ulang ke lokasi.Supaya bisa bersama-sama menyaksikan letak tanah tersebut.Sehingga pengukuran itu pun batal.

“Kami tidak mau kalau diukur tanpa melibatkan mereka. Sebab tidak fair kalau diukur secara sepihak saja. Akhirnya pertemuan itu zonk. Karena mediasi itu tanpa menghasilkan solusi, maka kami akan membawa kasus ini ke meja hijau saja guna berupaya untuk mencari keadilan. Sebab sebagai masyarakat merasa telah dirugikan oleh tindakan Disperindag Jabar selama ini. Apalagi kasus ini sudah lama dan berlarut-larut sekali. Makanya dalam waktu dekat ini kami akan segera menghubungi pengacara keluarga yakni Om Kamal SH dari Yogyakarta,” ujar tokoh senior di ormas Laskar Merah Putih Kota Tasikmalaya, Selasa (16/9).

Dicky yang juga pendiri Partai Amanat Nasional Kota Tasikmalaya itu, sangat menyesalkan oleh sikap rombongan dari Pemprov Jabar tersebut yang terkesan tidak serius sebab sangat buru-buru dalam pertemuan itu, sehingga mediasi itu tidak membuahkan hasil apapun. Padahal pihak BPN Kota Tasikmalaya sudah begitu optimal memberikan ruang untuk bermusyawarah. Bahkan BPN pun sudah menyanggupi untuk dilakukan pengukuran ulang kembali dengan disaksikan oleh kedua belah pihak yang sedang bertikai.

Dalam prihal surat yang kirim ke BPN Kota Tasikmalaya itu adalah minta diukur ulang kembali tanah yang sedang bersengketa tersebut dengan disaksikan oleh kedua belah pihak dan juga dari Kelurahan Mulyasari agar semuanya bisa melihat dimana klaim letak kepemilikannya. 

"Sehingga nanti akan kelihatan semuanya. Jadi yang diminta dalam pertemuan itu selain pemaparan masing-masing juga musyawarah. Tentunya pengukuran ulang," tegasnya.

Menurutnya, mereka pernah mengukur pada 2015, pada saat pembangunan kantor UPTD ESDM, tapi dalam pengukurannya tersebut secara sepihak saja tanpa melibatkan kehadirannya. Seharusnya kalau mau fair.Tentunya pihaknya juga di undang untuk menyaksikan pengukuran itu.Akan tetapi buktinya, tidak pernah di libatkan sama sekali.Padahal juga ada relevansinya.Mengingat saat ini sedang bersengketa.Apalagi yang tercatat membayar PBB dari 1982 sampai 2016 saat ini adalah keluarganya.

“Dulu orang tua kami (Abdul Hamid) pada 1981 saat itu selaku Direktur CV Karya Muda telah membebaskan tanah dari masyarakat seluas 20.000 M2. Waktu itu Pemerintah memiliki program pembangunan LIK dan CV Karya Muda sebagai developernya. Tanah dan bangunan tersebut seluas 5.000 M2 telah diserah terimakan kepada Disperindag Jabar. Tapi dalam hal tanah yang diluar kepemilikan Disperindag atau sisa-sisa tanah yang di lingkungan LIK adalah milik CV Karya Muda.Sehingga kini sebagai ahli warisnya mempertanyakan kapan dan dari mana Disperindag Jabar telah membebaskan tanah seluas 13.200 m2 itu,” terang pengurus Gapensi Kota Tasikmalaya tersebut.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Yayat bagian aset dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat mengemukakan, tanah yang sedang disengketakan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Pihaknya membuktikan dengan adanya sertifikat. Adapun kehadiran H Abdul Hamid itu dulunya seorang kontraktor CV Karya Muda yang mengerjakan proyek di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Kota Tasikmalaya.

Terkait dirinya terkesan buru-buru dan begitu singkat dalam mediasi tersebut,Yayat berdalih pihaknya akan melakukan kunjungan kerja ke Cirebon. Sedangkan adanya permintaan pengukuran ulang dari pihak Dicky yang ingin disaksikan bersama-sama, menurutnya, bukan menolaknya, akan tetapi situasi dan kondisinya sangat terbatas. Sehingga pihaknya mewakilkan kepada Bale  LIK saja untuk ikut menyaksikan pengukuran tersebut.

Seperti di beritakan sebelumnya, ahli waris (Alm) Abdul Hamid melalui putranya Dicky Zulkarnaen SE mempertanyakan kejelasan kepemilikanan tanah yang berada di LIK Kota Tasikmalaya notabene berada di areal Disperindag Jabar. Pasalnya selama ini yang tercatat membayar PBB itu adalah keluarganya. Namun kini tanah itu malah sudah ditempati oleh gedung baru UPTD Energi dan Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Barat Wilayah IV Tasikmalaya (Priangan Timur).Sehingga membuat ahli waris merasa kaget dan mempertanyakan kejelasan kepemilikannya.(Ariska/D.Saefudin)

No comments:

Post a Comment