MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, April 19, 2018

Curi Motor Di Singosari, Ditangkap Di Lawang, Arek Kejayan Keok


Petugas sedang menggelandang pelaku ke rumah sakit 
Singosari. Media Suara Nasional-Maling motor yang berhasil ditangkap petugas yakni Fauzi alias Uji (31th) Ds. Benerwojo RT.01/02 Kec. Kejayan,  Kab. Pasuruan
Petugas unit reskrim Polsek Singosari menangkap Fauzi alias Uji (31) di sekitar Pasar Lawang, Kabupaten Malang, Selasa (17/4/2018). Fauzi ditangkap setelah polisi menerima laporan terkait pencurian motor milik M Alamsyah, warga Watugede, Singosari.
Kapolsek Singosari Kompol Untung Subagyo menjelaskan fauzi alias uji mencuri motor milik M Alamsyah yang sedang diparkir di teras samping rumah korban pada Senin (16/4/2018) pukul 19.00 WIB.
Pelaku merusak kunci motor milik Alamsyah.“Saat itu kondisi motor dikunci setir, dan penutup kunci dalam keadaan tertutup,” papar Untung kamis (19 april 18)
Saat itu korban tidak mengetahui kalau ada maling masuk ke rumahnya. Pelaku beraksi sendiri tanpa diketahui siapapun.
Untung mengungkapkan saat kejadian, pagar rumah korban dalam keadaan terkunci. Alamsyah tercengang dan baru sadar bahwa motornya hilang pada keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WIB. Sadar menjadi korban pencurian, korban bergegas lapor ke Polsek Singosari.
“Setelah mendapat laporan korban, dan mendapat identitas pelaku, kami perintahkan anggota kami untuk langsung mengejar pelaku, dan berhasil menangkap pelaku dipasar lawang pukul 06:00wib ” imbuh Untung. 
Barang bukti yang berhasil diamankan
Dari tangan  pelaku petugas berhasil mengamankan sebuah spd motor merk Honda, type Vario, warna hitam, th 2015, nomor regristrasi N-3344-HMG,  Noka : MH1KF1118FK411996, Nosin : KF11E1418097, No. BPKB: M-03825295, atas nama WIDIANI, alamat : Dsn. Sanan RT. 01, RW. 02, Ds. Watugede, Kec. Singosari, Kab.Malang. Sebuah dompet wanita warna hitam terbuat dr kulit imitasi. Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). tutur Untung
Sekarang pelaku kami lakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan lebih luas, pelaku kami jerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 Tahun penjara. cetus Kapolsek Kompol Untung. (IL)

No comments:

Post a Comment