MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, April 14, 2018

Rampok Premanisme Berkedok Debt Colector Masih Berkeliaran Di Jalan Raya Pantura Kabupaten Indramayu

Rampok Premanisme Berkedok Debt Colector Masih Berkeliaran Di Jalan Raya Pantura Kabupaten Indramayu 
Aksi Debt Colector ( ilustrasi )
Indramayu Media Swara Nasional-Tak ada lagi alasan bagi POLRI untuk tidak Menindak tegas kepada para DEBT COLLECTOR. Pasalnya, PRESIDEN RI JOKO WIDODO  Meminta Kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia agar menindak tegas Premanisme yang berkedok debt colleccor.

Hal itu diketahui, dari surat Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia kepada Kapolri tentang Permohonan Pemberantasan Tindakan Premanisme (debt collector).Surat dengan nomor: B-1753/Kemensekneg/D-2/SR.03/04/2016 yang dikeluarkan tanggal 11 April 2016 ini dengan tegas mengatakan, “Memperbolehkan pihak Kepolisian RI untuk melakukan penanganan PEMBERANTASAN TINDAKAN PREMANISME (debt collector)

Namun Sayangnya Pihak penegak Hukum Seakan Masih diam dan Bungkam Ketika Ada Preman berkedok Debt Colector,
Seperti kejadian yang menimpa salah seorang pengendara motor Rahmat Hidayat pada tgl (09/04/2018) yang sedang Asik mengendarai sepeda motor Vixion dengan Nopol B 3339 BPY sehabis pulang Belanja jamu untuk daganganya di pasar Jatibarang menuju rumahnya ke arah Anjatan.

Tiba - tiba di tengah Perjalanan di sekitar Wilayah Losarang dipepet oleh dua kendaraan bermotor dengan Empat (4 )orang berpakaian preman memaksanya untuk berhenti.Sontak Rahmat, terkejut Kaget dan hampir saja tersungkur Jatuh ke- Tanah lalu keempat orang tersebut memaksa turun dari kendaraanya dan merampas kunci. Dengan cara kasar sambil menyerahkan surat BESTEK lalu membawa kabur motor Vixion tersebut  yang sedang dikendarai Rahmat tersebut Tanpa penjelasan apa pun. 

Kepada insan media "MSN, Rahmat Hidayat menceritakan Kronologis kejadian tersebut 13/04/2018 begitu kejadianya mas saya gemetar saat itu sampai tidak dapat berbuat apa-apa saya bingung mana motor tersebut dapat pinjam Dengan wajah yang masih shock.

Smentara Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN)  DPK Indramayu "PARTO Leasing debt colector/ external masih merajalela mereka sering melakukan perampasan kendaraan di tengah jalan namun sangat disayangkan masyarakat merasa enggan untuk melaporkan hal tersebut dan ini perlu di tanggapi secara serius oleh kepolisian setempat Tentang Resah nya Masyarakat terhadap premanisme berkedok debt colector karena sudah jelas
Prosudur Hukum Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia(Kendaraan Bermotor) yaitu Tentang Menjalankan Keputusan Pengadilan Negri/ HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R) REGLEMEN Indonesia Yang Diperbaharui (R.I.B.) Menjelaskan bahwa  EKSEKUSI Putusan Hakim Pidana Dijalankan OLEH JAKSA, sedangkan menjalankan EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM PERDATA dilakukan oleh PANITRA atas PERINTAH HAKIM PENGADILAN NEGERI (Pasal 195 H.I.R).Artinya bukan atas perintah Leasing / Finance / Perbankan yang ditugaskan kepada Ekternal atau Debt Collector ATAU MATA ELANG tukang Rampas motor milik Konsumen (Rakyat NKRI) dengan dasar SKP Surat Kuasa Penarikan yang minta Pendampingan kepada POLRI,.Tegasnya

Sedangkan Konsumen tidak boleh Memberikan / menyerahkan haknya atau MOTOR Milk konsumen kepada  Ekternal atau Debt Collector ATAU MATA ELANG tukang Rampas motor milik Konsumen dan tidak boleh membayar BT atau Biaya Tarik, krn ini adalah perbuatan melanggar hukum.

Surat asli dari pada surat hipotek dan surat hutang yang diperkuat di hadapan notaris di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" berkekuatan sama dengan putusan hakim.,Cetusnya

Ia Menambahkan jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal menjalankannya dilangsungkan dengan PERINTAH PIMPINAN KETUA PENGADILAN NEGERI  yang dalam daerah hukumnya orang yang berhutang, akan tetapi dengan pengertian bahwa paksaan badan (Penarikan Motor secara Paksa) itu hanya dapat dilakukan, jika sudah diizinkan dengan KEPUTUSAN HAKIM.,Jelasnya ( Sai)

No comments:

Post a Comment