MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Wednesday, April 25, 2018

Oknum Polisi Probolinggo Edarkan Sabu Sabu Di Tangkap Polres Pasuruan


Kapolres beserta jajaran memamerkan barang bukti Sabu sabu
 Pasuruan. Media Suara Nasional-Satreskoba Polres pasuruan kali ini melakukan penangkapan tiga orang dan satu diantaranya oknum polisi yang bertugas di polres kab.probolinggo, mereka adalah MADA AFTHAN NATALINU CANDRA T Bin SUYADI, (38Th), Kristen, alamat Dsn Jetak Jl Klengkeng 89 Rt 03 Rw 09 Kel Karangjati Kec Pandaan Kab Pasuruan, 

- AKHMAD ZAINURI Bin FENDI (34Th) Pekerjaan Polri (aktif),Pangkat Brigadir Nrp 83050673, Almt Perum Puri Indah Blok 13 No. 02 Rt/Rw. 04/12 Desa Oro-oro Ombo Kec Batu Kota Batu.

-NURAJI Bin KAIM, (47Th) Pekerjaan Swasta, Agama Islam, alamat Dsn Klataan Rt 08/03 Ds Dayurejo Kec Prigen Kab Pasuruan.Mereka ditangkap karena diduga menjual, menerima jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan melakukan pemufakatan jahat diduga narkotika Gol I jenis sabu disebuah kos kosan gang Pecuk Indah Rt 04/02 Lingk Jogonalan Kel Jogosari Kec Pandaan Kab. Pasuruan. Sabtu (21 april 2018)

Dari tiga para tangan tersangka petugas satresnarkoba berhasil mengamankan - 1 (satu) kantong plastik kecil berisi diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor *51,41 grm,*
- 1 (satu) kantong plastik berisi Narkotika Gol I (shabu) dg berat kotor 0,44 grm
- 1 (satu) pipet kaca yg didlmnya berisi sisa Narkotika Gol I (shabu) dg berat kotor 1,59 grm,
- 1 (satu) pipet kaca berisi sisa kristal warna putih Narkotika Gol I (shabu) dg berat kotor 3,43 grm, 
- 8 (delapan) pak klip plastik, 2(dua) pipet kaca, 10 (sepuluh) skop sedotan plastik, 16 (enam belas) korek api gas, 1(satu) botol plastik yg terhubung sedotan plastik, 2 (dua) buku catatan jualbeli Narkotika Gol I (shabu), 1(satu) buah Isolasi warna coklat, 1(satu) timbangan Elektrik, 2 (dua) buah grenjengan rokok, 2 (dua) tas warna hitam dan warna kuning, 2 (dua) buah gunting, 5(lima) sedotan plastik,
- 4 (empat) HP warna Putih merk samsung, warna hitam merk nokia, warna biru merk Samsung, warna putih merk Samsung.

Menurut Kapolres Pasuruan AKBP. Raydian Kokrosono, S.i.k didampingi Kasat Narkoba AKP. Nanang Sugiono S.H menuturkan mereka tertangkap tangan tanpa hak menjual, menerima jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, melakukan pemufakatan jahat tindak pidana diduga Narkotika Gol I jenis Sabu.
 
Akibat dari perbuatan pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (2) atau Psl 112 ayat (2) Jo 132 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (IL)

No comments:

Post a Comment