MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, April 26, 2018

Modus Pinjam Motor, Pelaku Penggelapan Motor Ini Ditangkap

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan
Pasuruan. Media Suara Nasional-Wanita bernama Sri Endang Susanti binti KUSMANU, Medan 30 Oktober 1974, bertempat tinggal  di Jl. Anjasmoro II, Rt/Rw 06/02, Ds. Jabung Kec. Jabung Kab. Malang 

S.E ditangkap lantaran diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap satu unit sepeda motor milik Sudartik (42th) Dsn. Pungging Rt/Rw 01/01, Ds. Pungging, Kec. Tutur Kab. Pasuruan. Rabu siang (25/18)

Di jelaskan Kapolsek Nongkojajar AKP. Achmad Sukiyanto, Kamis (26/04/18) menjelaskan pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli pulsa karena lama korban akhirnya mencari karena tidak berhasil ditemukan Namun setelah menunggu cukup lama, sepeda motor korban tak juga dikembalikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongkojajar. 

Berdasarkan Surat Laporan LP / 08 / IV/ 2018 /JATIM / RES PAS / SEK NKJ, Tanggal 25 April 2018.  Petugas melalukan penyelidikan.

Alhasil, Pelaku berhasil diamankan dirumah korban dan berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu)  unit Sepeda Motor Honda Vario 150  Sesuai STNK asli milik korban
- Sebuah kontak Sepeda Motor Honda Vario 150 Nopol N 6895 TBM
- Foto copy BPKB Sepeda Motor Honda Vario 150 Nopol N 6895 TBM.

Dari perbuatan tersangka harus meringkuk disel polsek nongkojajar karena sudah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 KUHP tentang penggelapan ancaman diatas 5 Tahun  Penjara. pungkas Kapolsek. (IL)

No comments:

Post a Comment