MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, April 19, 2018

MELANGGAR KODE ETIK, KETUA KPU KAB.PASURUAN DIBERHENTIKAN

MELANGGAR KODE ETIK, KETUA KPU KAB.PASURUAN DIBERHENTIKAN
Pasuruan. Media Suara Nasional-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan gugatan yang dilaporkan Anjar Suprianto, warga Gempol Kabupaten Pasuruan.  Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko dipecat karena melanggar kode etik. 
Putusan DKPP tersebut tertuang dalam Maklumat dengan No 28/DKPP-PKE-VII/2018 tertanggal 18 April 2018. DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap kepada Winaryo Sujoko dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan.
Bukan hanya itu saja, Dewan Kehormatan juga memerintahkan kepada Bawaslu Jatim untuk selanjutnya menindaklanjuti terkait putusan tersebut paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan. Bawaslu RI diminta untuk mengawasi pelaksaan putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko, mengaku pasrah atas putusan yang dijatuhkan DKPP. Pihaknya mengaku bahwa selama proses penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Pasuruan dirinya merasa sudah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur.
Dugaan pelanggaran tersebut di antaranya terkait kelengkapan administrasi dukungan partai politik kepada pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib).
KPU Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu di Jakarta lantaran dianggap tidak transparan sehingga dituding telah melanggar kode etik dalam proses penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Pasuruan tahun 2018.(IL)

No comments:

Post a Comment