MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, April 13, 2018

TEWASKAN 41 ORANG,POLDA JABAR TANGKAP DUA PELAKU PENGEDAR MIRAS OPLOSAN


TEWASKAN 41 ORANG,POLDA JABAR TANGKAP DUA PELAKU PENGEDAR MIRAS OPLOSAN

Kab Bandung Media Suara Nasional-Akhirnya pihak Penyidik Polda Jabar menangkap dua orang pelaku pengedar minuman keras ( Miras ) oplosan yang menewaskan 41 orang di Cicalengka kabupaten Bandung, Kamis(12/4) .

Seperti diketahui sebelumnya telah terjadi peristiwa yang menggemparkan publik yaitu Duka yang luar biasa menyebabkan  meninggalnya 41 orang akibat minum miras oplosan pada hari jumat (6/4) sampai dengan senin(9/4) kemarin,diketahui korban dirawat di tiga Rumah Sakit ,yakni RSUD Cicalengka RSUD Majalaya dan RS AMC, karena korban merasakan keluhan mual,muntah,pusing dan mata kabur hingga korban meninggal Dunia,dari hasil diagnosa Dokter di tiga Rumah Sakit tersebut korban meninggal karena Intosikasi Alkohol.

Jumlah korban akibat minuman keras jenis oplosan tersebut sebanyak 222 orang dan yang meninggal dunia sampai saat ini 41 orang,sudah pulang 139 orang yang masih dirawat 30 orang dan dirujuk 11 orang.

Dalam jumpa Pers nya ,Kamis (12/4) Kapolda Jabar,Irjen Pol Drs Agu g Budi Maryoto M.Si di By Pass Cicalengka, mengungkapkan,"Dengan kejadian tersebut dari pemeriksaan saksi-saksi dan hasil dari Laboratorium Forensik,maka penyidik Polres Bandung yang di Back Uf oleh Direktorat Narkoba Polda Jabar ,menetapkan dua orang tersangka yaitu Julianto Silalahi sebagai penjual miras oplosan dan Hamciak sebagai pemilik barang tersebut.

Kedua orang tersangka tersebut diduga melanggar pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal 141,pasal 142 Undang-undang No18/2012 tentang pangan dengan ancaman dua tahun penjara," jelasnya.

Masih menurut Kapolda," setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka tersebut,maka penyidik Polres Bandung yang di back uf oleh Direktorat Narkoba Polda Jabar,pada Rabu (11/4) melakukan penggeledahan di rumah tersangka,atas nama Hamcia Manik dijalan raya By Pass no 40 kampung Bojongasih rt 03/08 desa Cicalengka  kabupaten Bandung.

Dalam penggeledahan tersebut tepatnya di sebuah Gazebo(saung) ditemukan sebuah Bungker tempat memproduksi miras oplosan,berukuran panjang 18 mtr x lebar 4 mtr dan tinggi 3.20 mtr,dimana tempat tersebut adalah untuk penyimpanan bahan baku,memproduksi miras oplosan dan miras oplosan siap di distribusikan,"ungkapnya.


Barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain miras oplosan siap edar  sebanyak 224 Dus ( 5376 botol kemasan 600 ml) bahan dasar air mineral merk Minola seba yak 115 Dus,Redbell atau pewarna makanan sebanyak 39 Dus ( 468 botol kecil) Alkohol sebanyak 23 jerigen ukuran 25 liter dimana akan dilakukan pemeriksaan ke  laboratorium forensik untuk mengetahui kadar Alkoholnya. Ditemukan juga barang bukti 66 Dus Kuku Bima ,alat ukur alkohol tiga buah, 27 ember besar,4 buah ember kecil,3 buah saringan,20 buah teko plastik, 34 jerigen bekas alkohol, 3 dus botol kosong dan sejumlah tutup botol plastik warna putih serta lakban putih dan lakban kuning  jumlah tidak terhitung, kemudian dijelaskan Kapolda bahwa rata-rata produksi perhari sebanyak 10 dus atau 240 botol sedangkan harga per dusnya Rp 270 ribu,dengan keuntungan mencapai Rp 230.000- per dus  jadi biaya per dus nya Rp 40.000 dari uang hasil miras oplosan dimana digunakan lagi untuk modal produksi dan keperluan biaya rumahtangga sehari-hari serta biaya anak sekolah," ucap Kapolda.


Perlu diketahui sampai sekarang pelaku yang masih DPO sejumlah 7 orang,berinisial, As, Uw, Sn, Sy,Wy,Ry  semuanya sebagai penjual dan pembuat miras oplosan.Dengan demikian pelaku akan dijerat dengan pasal 204 KUHP mengenai barang siapa menjual,menawarkan,menerimakan atau membagi-bagikan barang dam diketahui barang tersebut berbahaya jiwa atau kesehatan orang diancam 15 tahun penjara.dan pasal 140 UU no 18/2012 ,setiap orang memproduksi dan memperdagangkan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat 2 diancam dua tahun penjara dan denda paling banyak 4 miliar  sebaliknya juga bagi pelaku usaha tidak punya surat ijin  edar  terhadap pangan olahan yang dibuat didalam Negri atau impor akan diancam 2 tahun penjara denda 4 miliar. (Lya/Arbim)

No comments:

Post a Comment