MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Sunday, April 29, 2018

May Day Is Not Fun Day

May Day Is Not Fun Day
Bandung,Media Suara Nasional-1 Mei yang dikenal dengan May Day, merupakan hari buruh internasional yang selalu dirayakan dan diperingati dengan berbagai cara oleh kaum buruh di seluruh belahan dunia untuk mejaga dan melestarikan semangat perjuangan kaum buruh di Amerika Serikat telah lalu, tepatnya pada tahun 1886 yang menuntut jam kerja dari 19-20 jam kerja sehari menjadi 8 jam kerja sehari yang kita nikmati bersama sampai hari ini, adalah hasil perjuangan penuh pengorbanan.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta menjelaskan, ratusan ribu buruh yang tergabung dalam FSP LEM SPSI pada tahun 2018 ini merayakan dan memperingati May Day diberbagai daerah di Indonesia termasuk di pusat pemerintahan di Jakarta. FSP LEM SPSI Jawa Barat memusatkan kegiatan May Day di depan kantor Gubernur Jawa Barat Gedung Sate Bandung, sebagian besar mengukiti May Day di Jakarta dan kabupaten/kota masing-masing daerah. 
Sidarta berharap semangat May Day jangan hanya menjadi ritual tahunan, tapi harus menjadi ajang silaturahmi dan refleksi bagi seluruh stakeholder perburuhan untuk memperbaiki hubungan industrial di Indonesia agar perusahaan maju, buruh sejahtera dan pemerintah berwibawa, tandasnya.

FSP LEM SPSI Jawa Barat tahun ini membawa issue daerah dan nasional yang akan terus diperjuangkan bersama. Untuk issue daerah Jawa Barat menurut Muhamad Sidarta ada dua issue utama yang menjadi tuntutan untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat :

Pertama, Issue UMSK sejak pertama kalinya proses penetapannya dipisahkan dengan proses penetapan UMK pada tahun 2015 sampai sekarang masih menjadi polemik, karena belum adanya pedoman standar bagi kabupaten/kota di Jawa Barat dalam bentuk regulasi. Agar proses penetapan UMSK tahun 2019 dan seterusnya tidak lagi ada masalah dalam proses dan mekanismenya, maka FSP LEM SPSI Jawa Barat menuntut Gubernur Jawa Barat segera menerbitkan Perda/Pergub yang mengatur peroses penetapan UMSK Jawa Barat. 
Bahkan hal yang sangat memprihatinkan dengan belum adanya regulasi tersebut, UMSK 2018 Kota Bandung terpaksa hilang tanpa SK Gubernur. Hal ini terjadi karena soal penafsiran kajian yang berbeda antara yang dipahami oleh Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kota Bandung, hal serupa juga terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Proses UMSK 2018 baru sampai kajian juga sudah gugur sebelum berkembang, karena belum adanya standar kajian dan proses penetapan UMSK. Kedepan hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi hal yang sama untuk melindungi kaum buruh yang posisi tawarnya semakin lemah. 

Pada kesempatan May Day ini kami juga ingin menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat bahwa, UMSK 2018 yang telah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat agar segera di terbitkan surat keputusannya dan untuk UMSK 2018 Kabupaten Karawang disahkan sesuai rekomendasi Bupati Karawang, lebih-lebih sebentar lagi segera memasuki bulan ramandhan dan hari raya Idul Fitri, semoga kaum buruh di Jawa Barat segera bisa menikmati upah baru, jelas Sidarta.

Kedua, Dengan masih tingginya pela nggaran norma dalam hubungan kerja FSP LEM SPSI Jawa Barat juga menuntut Gubernur Jawa Barat menerbitkan Perda/Pergub tentang Pengawasan Ketenagakerjaan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, imigrasi dan kepolisian agar lebih efektif dalam melakukan fungsi pengawasan ketenagakerjaan, dimana sampai saat ini pengawasan ketenagakerjaan belum bisa berjalan efektif. Jika di tanya, pemerintah menjawab tenaga pengawas kurang, oleh karena itu kita sampaikan solusinya untuk dibuat regulasinya, tutur sidarta.

Mengenai issue nasional banyak hal yang menjadi tuntutan FSP LEM SPSI Jawa Barat diantaranya adalah :

Pertama, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menjadi sorotan publik hingga hari ini, FSP LEM SPSI Jawa Barat juga menilai bahwa, Perpres tersebut memberi ruang luas dan kemudahan bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di semua sektor usaha termasuk bekerja di lembaga pemerintah, bahkan hingga tenaga kasar, hal ini bertentangan dengan undang-undang 13 tahun 2003 yang membatasi tenaga kerja asing hanya untuk jabatan tertentu. Oleh karena itu Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing harus dicabut, lebih-lebih sejak tahun 2016 kami sudah menolak tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, cetus Sidarta.

Kedua, Cabut PP 78/2015 Tentang Pengupahan yang dianggap pro upah murah dan mengeksploitasi tenaga buruh, menurut Sidarta dapat dilihat pada pasal 44 ayat (2) yang menyatakan, formula perhitungan Upah minimum  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDB t)},  sehinga kami menilai dasar penetapan Upah Minimum yang hanya dengan rumus sederhana tersebut, menimbulkan disparitas upah yang sangat tinggi antar kabupaten/kota. Sedangkan jika disurvey kebutuhan hidup di semua kabupaten/kota sama. Dari sisi regulasi PP 78/2015 juga bertentangan dengan undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dimana dalam undang-undang 13 tahun 2003 telah mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan survey pasar untuk kebutuhan hidup riil, bukan berdasarkan rumus formula yang sederhana itu, paparnya

Ketiga, Tolak rencana revisi undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Sidarta menjelaskan terlepas ada kekurangan dalam undang- undang 13/2003 tersebut masih melindungi kaum buruh, kalau direvisi bisa semakin merugikan kaum buruh.

Keempat, Disaat kenaikan upah sangat lambat sedangkan harga-harga melambung sangat cepat, daya beli rakyat terus menurun, oleh karenanya agar kesejahteraan kaum buruh dan seluruh rakyat tetap terjaga FSP LEM SPSI Jawa Barat menuntut turunkan harga di antaranya  : Tarif Dasar Listrik, BBM, Gas Elpiji dan Pajak.

Terakhir, untuk menjaga marwah perjuangan kaum buruh Indonesia, marilah May Day kita jadikan ajang silaturahmi, refleksi dan arena perjuangan bagi kaum buruh. May Day Is A Struggle. May Day Is Not Fun Day !!!!

Tidak lupa FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat, mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat yang melintas di seputar Gedung Sate khususnya dan warga masyarakat Jawa Barat umumnya, apabila pada tanggal 01 Mei 2018 terjadi kemacetan.

Terima kasih kepada semua pihak, atas perhatian, dukungan dan kerjasamanya, semoga May Day 2018 yang kami selenggarakan berjalan lancar dan aman Aamiin YRA.( imam )

No comments:

Post a Comment