MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, April 21, 2018

KETUA KOMISI II DPRD KAB.PASURUAN: Kebijakan Angkutan Daring Tidak Perlu Direvisi Cukup PP


Pasuruan. Media Suara Nasional-Pemerintah kembali dingatkan agar segera membuat kebijakan terkait semakin menjamurnya angkutan daring. Namun, tidak bisa dengan mengubah Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sebab, mengubah UU membutuhkan waktu lama dan biaya besar.
Menurut Andri Wahyudi Ketua Komisi II DPRD Kab. Pasuruan menyikapi ada pihak untuk merevisi UU No. 2 tentang LLAJ tidak perlu mengubah UU LLAJ tetapi perlu pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP), lebih mudah, cepat dan murah, serta mempertimbangkan secara teknis adanya jaminan keselamatan bagi driver dan konsumen," ujar
Andri juga mengatakan bahwa UU LLAJ  sudah mengatur angkutan daring dan dipertegas dengan Permenhub 108 tahun 2017 peraturan ini sudah sangat cukup. Jadi permasalahan ini hanya untuk keadilan, menyamakan hak kepada angkutan yang sudah lebih dahulu atau angkutan konvensional dengan angkutan daring, jika merubah atau mervisi maka prosesnya sendiri yang akan dilalui sangat panjang.jelasnya
"Ketentuan itu juga mengenai penggunaan aplikasi online pada moda transportasi umum sudah diatur secara tegas dalam UU 22 tahun 2009 Pasal 151 dan didukung oleh peraturan pelaksanaan dalam Permenhub 108 tahun 2017 yang mengatur operasional angkutan sewa khusus. tuturnya
Son Taqdir Aulady ketua Forum Solidaritas Orang Pinggiran menegaskan menolak revisi UU LLAJ tentang lalu lintas angkutan jalan dan cukup dengan permenhub 108 tahun 2017. alasannya sudah menyukupi kebutuhan dijalanan dan cukup responsible dengan kondisi dijalan. harapnya (IL)

No comments:

Post a Comment