MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, September 15, 2016

Komisi Yudisial: Ada 28 Hakim Yang Patut Dihukum

Jakarta - Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengusulkan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi terhadap 28 hakim yang bermasalah. Alasannya, para hakim itu tersandung berbagai masalah etika hingga tak profesional dalam bekerja.

“Rekomendasi sanksinya dari ringan sampai sedang,” kata Farid di kantornya, Rabu, dikutif Tempo, 14 September 2016.

Menurut Farid, puluhan hakim itu umumnya melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Terdapat 10 prinsip KEPPH yang harus dipenuhi hakim, di antaranya adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, rendah hati, menjunjung tinggi harga diri, serta profesional.

Farid mengatakan, usul lembaganya itu digulirkan untuk periode Januari hingga akhir Agustus 2016. Dari total hakim tersebut, 16 orang hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi ringan, 3 orang mendapat sanksi sedang berupa hukuman non-palu, 4 orang berupa penundaan kenaikan pangkat.

Sedangkan lima orang hakim lainnya direkomendasikan mendapat hukuman berat. Dua orang dihukum non-palu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun. Sedangkan tiga orang lainnya diberhentikan secara tidak hormat. Farid tak mau membeberkan lokasi tugas dari 28 hakim tersebut.***

No comments:

Post a Comment