MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Wednesday, July 18, 2018

APL DITERIMA,GUGATAN “VEGATA” LAYAK DI GELAR



DONGGALA ( MSN ) - Pilkada serentak 2018 digelar pada Rabu  (27/6) di 171 daerah,terdiri dari 17 provinsi,115 Kabupaten dan 39 Kota. Dari jumlah tersebut,sampai pada Jumat (13/7) Mahkamah Konstitusi mencatat ada 67 permohonan penyelesaian sengketa  pilkada telah diterima,di antaranya sengketa Pilkada Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.

Kuasa hukum Cabup Donggala Vera Elena Laruni dan Cawabup Taufik. M. Burhan disingkat VEGATA,Syafruddin. A. Datu. SH. MH. dihubungi via telpon mengatakan,bahwa surat gugatan perkara perselisihan Pilkada Kab. Donggala yang diajukan pihaknya pada tanggal 6 Juli via online, telah menerima Akta Permohonan Lengkap (APL) dengan Nomor 41/2/PAN.MK/2018  pada Senin (16/7)

“Kami mendaftarkan gugatan secara online pada tanggal 6 juli,selanjutnya diberikan waktu untuk melakukan perbaikan selama 3 hari,dalam proses perbaikan jika berkas gugatan tidak lengkap maka pihak MK akan mengeluarkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) dan jika berkas dinyatakan sudah lengkap akan diberikan surat  Akta Permohonan Lengkap (APL),Alhamdulillah kami menerima APL.” Jelas Ketua Peradi Sulteng.

Dalam isi surat APL tersebut dinyatakan,setelah pemohon menerima APL,panitia mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Disinggung soal adanya aturan batasan gugatan pilkada melebihi 2%,Datu sapaan akrab kuasa hukum VEGATA mengatakan, hal ini sangat menarik,tidak tepat jika aturan itu diberlakukan,sebab sama halnya pemerintah merangsang seseorang untuk melakukan kecurangan.

“Syarat selisih 2% dalam perolehan hasil suara pemilihan kepala daerah untuk pengajuan sengketa telah menghambat hak konstitusional pasangan calon,Setiap orang akan terpicu  melakukan kecurangan,jika persentase menjadi dasar gugatan,idealnya berapapun jumlah selisih persentase itu,asal bisa dibuktikan kecurangannya”.Ungkapnya.

lebih lanjut kata Datu, bagaimana jika perolehan suara didapatkan dari hasil kecurangan,apa  harus ditolak hanya dengan alasan selisih lebih dari 2%? padahal selisih persentase itu hasil dari kecurangan?

“Bagaimana bisa kita mau buktikan kecurangan jika baru melihat selisi sekian langsung di tolak,jadi bagaimana negara ini,” tuturnya.

Kuasa hukum VEGATA yakni Syafruddin A. Datu,Arif Sulaeman dan Mahfud Masuara sejak kemarin tanggal 16 (hari senin) sampai tanggal 19 juli terus lakukan perbaikan berkas sebab tanggal 23 juli sudah akan masuk registrasi penomoran perkara,tanggal 20 hingga 22 itu merupakan persiapan panitia untk kelengkapan penyerahan berkas untuk di registrasi. Hal ini disampaikan Faris anggota tim advokat yang ada di Jakarta. (NILA)

No comments:

Post a Comment