MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, July 24, 2018

Tidak Netral di Pilkada, Oknum Kades di Parimo Terancam Masuk Bui

PARIMO MSN - Upaya Panitia Pengawas pemilihan (Panwaslu) Kabupaten Parimo "mempidanakan" oknum Kepala desa (Kades) Bolano Kecamatan Bolano Lambunu Parigi Moutong atas dugaan pelanggaran di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo periode 2018 - 2023 lalu akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Parigi, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa yang diketahui bernama Yurdin Lamunte.

Adapun hasil persidangan pada Senin (22/7) terungkap bahwa kejadian tersebut bermula ketika tim dari salah satu paslon menggelar acara open house (Halal bi halal) dirumahnya, tepatnya di desa Anutapura Kecamatan Bolano Lambunu yang di hadiri oleh masyarakat termasuk beberpa kepala desa, dan Camat.

Saat acara sedang berlangsung, terdakwa ikut pula memberikan sambutanya, dimana secara terang-terangan di hadapan masyarakat yang mempunyai hak pilih oknum Kades mengimbau / mengajak kepada masyarakat di Kecamatan Bolano dan Bolano Lambunu, untuk mendukung dan memilih salah satu paslon bupati dan wakil bupati.

Dalam sambutan tersebut diantaranya, terdakwa mengatakan, "jadi hari ini saya sampaikan disini, saya ini bukan ba kampanye, cuma ini saya di persilahkan memberikan sambutan. Saya mengimbau kepada kita semua, yang ada di dua kecamatan ini, marilah kita sama-sama untuk tetap mendukung Bapak Samsurizal Tombolotutu, karena beliau sudah terbukti bagi kita semua yang ada disini,"

Sepintas dari kata sambutan yang disampaikan oleh terdakwa tersebut, tidak semestinya dilakukan oleh terdakwa sebagai kepala desa, karena kegiatan politik di kabupaten parimo saat itu masih dalam masa tahapan kampanye.

Hasil penelusuran jika perbuatan terdakwa tersebut dinilai tidak menjaga netralitas, dan apa yang dikatakannya itu telah menguntungkan salah satu paslon, dan sudah jelas telah merugikan calon lainnya.

"Pak Camat, MC yang membawakan acara itu, serta Panwascam di benarkan oleh terdakwa bahwa benar dia dalam acara halal bi halal itu telah memberikan sambutan sebagaimana yang ada dalam Video. Itinya terdakwa ini memberikan sambutan untuk mendukung salah satu paslon. 

Waktu persidangan dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksaan saksi, dimana untuk saksinya didatangkan dari Palu sebagai ahli bahasa. Mudah-mudahan tidak ada halangan dia hadir," kata jaksa penuntut umum (JPU) di PN Parigi, Andi Sudirman. SH. yang ditemui usai sidang Senin (23/7/18).

Atas perbuatanya terdakwa disangkakan sebagaimana di atur dalam UU pasal 188 Jo 71 Ayat (1) UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peratuaran pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan ancaman hukuman 1 hingga 6 bulan penjara, urai Andi Sudirman, kemarin.(Nila)

No comments:

Post a Comment