MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, July 21, 2018

LPKN siap lawan ‘Hakim Jalanan’ perihal banyaknya perampasan kendaraan oleh Debt Collektor.

Media Suara Nasional - Kabupaten Bekasi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Kabupaten Bekasi siap membantu memberikan advokasi pada masyarakat yang mengalami kredit macet kendaraan bermotor, yang kerap berurusan dengan ulah debt collector.

Ulah dari para debt collector yang bekerja untuk perusahaan finance, sering melakukan pelanggaran UU no 8 Tahun 2011, yakni melakukan perampasan kendaraan di jalan maupun di rumah.

Direktur LPKN Kab. Bekasi, Agef Rotul Agim kepada Media Suara Nasional saat ditemui di kantornya, Sabtu (21/7/2018) menegaskan, pihaknya siap menertibkan para debt collector yang berlaku sewenang-wenang.

“Kami akan menertibkan oknum- oknum debt collector atau yang biasa disebut dengan istilah Mata Elang yang suka melawan hukum dengan cara merampas kendaraan milik konsumen roda dua maupun roda empat. Sesuai amanat pemerintah yang sudah dituangkan dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Tegasnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk merapatkan barisan agar bisa menjadi konsumen yang cerdas dan berani. Karena jangan sampai hak-hak mereka dirampas di jalan maupun di rumah oleh oknum Debt collector.”ujar Agef.

Senada dikatakan, Deputi Koordinasi dan Pengawasn LPKN Kabupaten Bekasi, S.Hariyono. SPd. menjelaskan, pengambilan kendaraan secara paksa oleh pembiayaan kredit (Leasing) melalui jasa pihak ketiga adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum.

S.Hariyono,“Menurut UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual jasa atau penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing.” tandasnya.

Dia mengungkapkan pada konsumen, masalah perampasan kendaraan di jalanan yang disebabkan menunggak angsuran kredit mobil dan sepeda motor.

“Saat ini, alhamdulilah sudah ada kepastian hukum dengan diterbitkannya surat edaran Bidang Hukum Mabes Polri, tertanggal 12 April 2011 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia, No 8 tahun 2018.

“Ini artinya eksekusi yang dilakukan oleh Debt Collector yang mendapat tugas lembaga pembiayaan finance sudah tidak diperbolehkan secara tegas, dengan diterbitkannya surat edaran, peraturan kepolisian Republik Indonesia No 8 Tahun 2011 tentang eksekusi jaminan fidusia.”pungkasnya.(Dwi)

No comments:

Post a Comment