MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, July 20, 2018

Diduga puskesmas TAMBI SLIYEG tolak pasien disaat masih jam kerja

Indramayu,Media Suara Nasional-Puskesmas tambi kecamatan sliyeg kabupaten indramayu, Menolak pasien diwaktu jam istirahat belum waktunya sekitar  masih  pukul 11:30 wib siang tepatnya hari saptu tanggal 14 juli 2018. Pasien berinisial (J) merasa kesal karena sa'at berobat mau mengobati sakit batuk pilek demam ke puskemas tambi tidak direspon dengan baik,  Karena pagi terlalu sibuk jadi agak siang datang ke puskesmas, Tanpa banyak tanya dari salah satu perawat/pegawai puskesmas menolak mentah-mentah dengan alasan tidak ada pegawai pelayanan kalau hari saptu karena sudah pada istirahat. Jelasnya

"Kepala puskesmas tambi sa'at temui diruang kerjanya tidak ada diruangannya selama 2 hari ini, menurut pengakuan dari pegawainya" Kalau hari senin mungkin rapat pak" Besok aja datang kesini lagi nanti akan saya sampaikan ke kepala puskesmasnya, Hingga sampai berita ini ditayangkan tidak ada informasi dan pertanggung jawaban dari pihak puskesmas.

(J) menambahkan "Ya udah bu nanti habis duhur aja saya kesini lagi" Ma'af pak kalau habis duhur tidak ada pelayanan buat pasien yang sakit biasa dipuskesmas tambi ini, Khusus melayani orang yang kecelaka'an atau sakit berat."  Tanpa pikir panjang saya/pasien pergi langsung saya poto ke ibu perawat, Karena merasa di kamera poto langsung pegawai atau perawat tadi langsung reflek memanggil mengajak saya/pasien untuk mengobati sakit tapi saya/pasien balik nolak karena saya merasa awalnya menolak ya saya tolak lagi. Tukasnya.

Sebagaimana  tercantum Pada Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa “tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Penerima Pelayanan Kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan”. Kemudian pada ayat (2) pada pasal yang sama disebutkan bahwa “Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak Penerima Pelayanan Kesehatan dan/atau dilarang meminta uang muka terlebih dahulu”, (MT jahol)

No comments:

Post a Comment