LAMTIM. Media Suara Nasional-Dengan adanya alat peraga kampanye (apk) yang sudah terpampang dan bertaburan di setiap warung/toko yang lebih menghebohkan lagi di depan kantor kecamatan terpampang (apk) yang besar. Dan du sayangkan tidak ada peneguran dari pihak terkait , pertanyaaan nya para pengawas itu kemana?? Disitu bahwa definisi citra diri saat kampanye Pemilihan Umum 2019 termasuk logo dan nomor urut partai ter pampang dari sebelum HUT RI
Saat ber bincang bincang dengan salah satu tokoh yang ada di kecamatan tersebut yang enggan di sebutkan namanya!. Mengatakan demikian, para pengawas yang ada di kecamatan ini kemana itu kan sudah melanggar. Kan belum waktunya kampanye. Setahu saya melihat di televisi dan media serta benner yang di pasang di kantor kantor desa jelas kampanye itu mulai 23 september 2018 . Lah sekarang ini kan baru tanggal segini.... Saya berharap kepada para pihak yang berwenang baik dari kepolisian dan terutama Bawaslu agar kiranya bila ini melanggar ya jangan tumbang pilih.. berikan sanksi jika partai politik melakukan pelanggaran mencuri start sebelum masa kampanye dimulai dengan menyebarkan logo dan nomor urut partai.
"Artinya, kalau ada logonya tapi tidak ada nomornya juga kena (sanksi). Ada nomor tapi tidak ada logo juga kena," ucap minggu (12/8/2018).
Lebih lanjut, kampanye merupakan kegiatan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan citra diri setiap peserta pemilu.
itukan visi-misi, program serta citra diri, jadi kalau visi-misi sudah berdiri sendiri sebagai sesuatu yang memang masuk definisi kampanye.
Oleh karena itu kami berharap kepada pihak bawaslu, panwas agar tindak tegas laporkan bila memang ada pelangaaran ungkapnya.
No comments:
Post a Comment