MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Wednesday, August 29, 2018

Mapolres Lumajang Berhasil Ringkus Komplotan Begal Dua Begal di Beri Hadiah Tima Panas Petugas

Lumajang, Media Suara Nasional-Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran SH MHum, bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang telah melakukan pengungkapan kasus curat, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,  yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatannya.

Tersebutlah Hendrik, warga Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pengidap HIV adalah residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Polres Lumajang.

Menurut Kasat Reskrim Polres lumajang, pengungkapan itu,  berdasarkan laporan polisi  nomor : LP/40/VII/2018/JATIM/RES LMJ/SEK YSW, tanggal 20 Juli 2018, tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Kejadian pada hari Jum’at (20/7), sekitar pukul 04.00 wib, didalam sebuah rumah di Dusun Petungmangir, Rt.06 Rw.03, Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur,” ungkapnya.

Kasat menjelaskan, jika korban  ini diketahui bernama Muh Syukri Nur AS (53), kelahiran Probolinggo, yang beralamat di Dusun Petungmangir, Rt.06 Rw.03, Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

“Barang milik korban yang berhasil diambil oleh pelaku, antara lain :
1 Unit Spm Honda Type Nc11B 1c A/T ( beat ) Nopol. N-2314-ZG, warna merah, th 2009, Noka. MH1JF21169K244060, Nosin. JF21E1242789.
Uang tunai sebesar 380 SAR (arab saudi).
1 buah Hp merk Asus Zenfone Go warna Gold, dg nomor imei 1: 358061072674609, Imei 2: 358061072674617.
Dokumen berupa BPKB Mobil APV, BPKB Spm Vario, KTP An. Wiwik Pujiati.
1 Cincin Batu Hitam (bentuk akik berlapis emas ) seberat 2,5 Gr.
Uang Tunai sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah),” jelasnya.

Pelaku lain yang terkait sebagai penadah barang hasil curat dan sudah berhasil tertangkap,  adalah Hariri bin Abdul Rohman (33), warga Dusun Nangkaan Rt 03 Rw 05, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

“Modus operandi pelaku, yaitu masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak/mencukit jendela kamar samping rumah, mengacak acak isi rumah korban, dan mengambil barang barang yang ada di dalam rumah, setelah berhasil pelaku lari lewat pintu belakang, dan sebagian barang hasil kejahatan dijual kepada pelaku, sebagian lagi dijual kepada penadah tadi,” bebernya

Diungkapkan Kasat Reskrim, bahwa tersangka Hariri berhasil ditangkap pada Senin (27/8) sekitar pukul 23.30 wib, dirumahnya dan dari tangan tersangka berhasil di amankan sebuah HP merk Asus Zenfone yang di duga hasil kejahatan.

“Tersangka Hariri mengakui bahwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari tersangka Hendrik, kemudian Resmob melakukan penggrebekan di rumah tersangka. Namun Hendrik tidak ditemukan atau tidak berada di rumahnya,” ujarnya.

Hasil penangkapan di rumah tersangka Harirkata Kasat Hasran, ada barang bukti milik korban yang berhasil diamankan, antara lain :
1 buah Hp merk Asus Zenfone Go warna Gold, dg nomor imei 1: 358061072674609, Imei 2: 358061072674617.(barang milik korban yang hilang) 1 buah dosbok Asus Zefone Go.
1 buah Proyektor LCD merk EPSON warna putih (diduga barang hasil kejahatan).
1 buah Kamera merk Nikon Dx Vr warna hitam (diduga barang hasil kejahatan).
1 Notebook merk Asus Warna merah maron yang diduga barang hasil kejahatan. (Ar)

No comments:

Post a Comment