MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, August 31, 2018

Bupati Sigi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi


MSN Sulteng - Bupati Kabupaten Sigi, Irwan Lapata diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, Selasa (28/8/2018). 

Pemeriksaan tersebut, terkait adanya dugaan kasus korupsi dalam pembangunan pabrik pencampuran aspal atau asphalt mixing plant (AMP) dan pabrik pencampuran beton atau cement mixing plant (CMP) di wilayah Kabupaten Sigi.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng mengatakan, Irwan Lapata diperiksa bersama Kadis PU Kabupaten Sigi, Iskandar Nontji. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terhadap beroperasinya Industeri 5 AMP dan 1 CMP di Wilayah Kabupaten Sigi.

"Perinjinan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, Perpres No. 97/2014 tentang penyelenggaraan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu), Permendageri No. 24/2006 tentang pedoman penyelenggaraan PTSP, Permendageri No. 100/2016 tentang pedoman nomen klatur Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/kab/kota dan Perbup Sigi NO. 6/2017 tentang Pendelegasian kewenangan Bupati kepada dinas yang menyelenggarakan urusan perijinan dan non perijinan," kata Sugeng, Rabu (29/8/2018).

"Termasuk Perbup Sigi No. 29/2015 tentang pendelegasian kewenangan perijinan dan non perijinan kepada BPM PPT (pelayanan perijinan terpadu) dan aturan lainnya, yang kemudian perusahaan industeri AMP dan CMP tidak memiliki IUI (ijin usaha industeri),” tambahnya.

Menurutnya, Ijin Usaha Industri (IUI) sebagai dasar perhitungan pajak produksi, yang mana AMP dan CMP tidak membayar kewajiban terhadap negara selama produksi sehingga dinilai merugikan negara.

Pemeriksaan berlangsung dari jam 09.00 Wita hingga 19.00 Wita pada Rabu (28/8).  Irwan Lapata dan  Iskandar Nontji diperiksa secara teroisah di ruangan Tipikor Polda Sulawesi Tengah. ( mery) 

No comments:

Post a Comment