MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, August 16, 2018

Sengketa Pernikahan : Gugatan Istri Pertama Semakin Panas di PN Agama Jakarta Utara

Jakarta, Media Suara Nasional - Perseteruan antar ahli waris (Alm.) H. Ismayadi  belum kunjung usai, bahkan cenderung makin memanas, Saat ini pihak istri pertama  H. Ismayadi  dan kedua anaknya  tengah melakukan upaya  hukum dengan menggugat pembatalan  pernikahan  H. Ismayadi  dengan istri keduanya di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Dari Daftar Registrasi Perkara dengan Nomor : 1135/Pdt.G/2018/PAJU tanggal 03 Juli 2018 di Pengadilan Agama Jakarta Utara  diketahui  bahwa perkara gugatan pembatalan nikah antara (Alm.) H. Ismayadi dengan Kartinah istri keduanya telah memasuki  agenda  persidangan yang kedua kalinya pada hari, Rabu (15/8).

Penasihat Hukum Penggugat, Eka Sumanja, SH mengatakan, dalam agenda, Jawaban Tergugat I (Kartinah) dan Tergugat II (KUA Penjaringan), pihak tergugat tidak membuka peluang untuk upaya mediasi agar perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Pihak penggugat (Istri Pertama) masih  membuka peluang agar dapat dilakukan mediasi, namun pihak istri kedua (tergugat) melalui kuasa hukumnya, berupaya keras melawan gugatan ini dengan  melakukan eksepsi, apabila eksepsi ditolak konsekuensinya perkara akan semakin berkepanjangan.

Pada persidangan kedua kalinya ini, pihak Istri Pertama atau penggugat masih membuka peluang untuk upaya mediasi karena perselisihan dalam internal keluarga  dapat dilakukan perdamaian, meskipun  faktanya sebelum menikah dengan istri  kedua pada tahun 1983 itu Almarhum H. Ismayadi sudah memiliki istri dan 2 orang anak.

Namun saat melakukan pernikahan dengan istri kedua H. Ismayadi mengaku masih perjaka seperti  juga diterangkan oleh KUA Penjaringan selaku Tergugat II  yang dalam Nota Pembelaan KUA Penjaringan atas perkara Nomor : 1135/Pdt.G/2018/PAJU tanggal 03 Juli 2018 di Pengadilan Agama Jakarta Utara, bahwa hari  Minggu 17 februari 1983 telah melaksanakan dan mencatat di Akta Nikah Bapak Ismayadi dan Ibu Kartinah melangsungkan pernikahan dengan status Jejaka  dan  Perawan yang dibuktikan dengan KTP kedua pihak.”Ungkap Eka Sumanja, SH.

Lanjut Eka, "Menurut kami pernikahan kedua ini dianggap tidak sah, karena selain  tidak mendapat  ijin dari istri pertama, juga  menggunakan KTP yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dan Kami  masih memiliki bukti bukti lain yang menurut kami sebagai  pihak penggugat bahwa pernikahan Alm. H. Ismayadi dengan Kartinah istri keduanya seharusnya dapat batal demi hukum. 

Dengan melakukan gugatan pembatalan  nikah ini sebenarnya kami ingin meluruskan kebenaran sehingga pihak tergugat seharusnya menyadari, bahwa  mereka sebenarnya tidak memiliki hak hukum dalam pernikahan tersebut. Penggugat sebagai istri pertama dan keluarganya merasa selama ini sudah terlalu banyak mengalah, namun  anak anak istri kedua selalu berusaha  mendholimi pihak keluarga istri pertama, bahkan pernah dilakukan gugatan di pra peradilan Jakarta Timur dimana isi gugatannya tidak mengakui sama sekali keberadaan keluarga istri pertama, kami dianggap tidak pernah ada. Hal ini memicu perselisihan semakin memanas, ” Tambah Eka.

Dalam persidangan kedua, nampak hadir  penasihat hukum tergugat  I  dan wakil dari KUA Penjaringan sebagai tergugat II  yang menyampaikan Nota Pembelaan sebagai  jawaban gugatan. Namun disayangkan jawaban gugatan dari tergugat I belum dapat diperoleh  informasinya secara jelas. 

Sidang berikutnya akan dibacakan putusan terhadap eksepsi tergugat, sampai dengan informasi ini dilansir, kami masih melakukan konfirmasi  kepada bagian Humas Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mendapatkan  keberimbangan serta keakuratan berita. (mbn)

No comments:

Post a Comment