Jakarta, Media Suara Nasional - Perseteruan antar ahli waris (Alm.) H. Ismayadi belum kunjung usai, bahkan cenderung makin memanas, Saat ini pihak istri pertama H. Ismayadi dan kedua anaknya tengah melakukan upaya hukum dengan menggugat pembatalan pernikahan H. Ismayadi dengan istri keduanya di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Dari Daftar Registrasi Perkara dengan Nomor : 1135/Pdt.G/2018/PAJU tanggal 03 Juli 2018 di Pengadilan Agama Jakarta Utara diketahui bahwa perkara gugatan pembatalan nikah antara (Alm.) H. Ismayadi dengan Kartinah istri keduanya telah memasuki agenda persidangan yang kedua kalinya pada hari, Rabu (15/8).
Penasihat Hukum Penggugat, Eka Sumanja, SH mengatakan, dalam agenda, Jawaban Tergugat I (Kartinah) dan Tergugat II (KUA Penjaringan), pihak tergugat tidak membuka peluang untuk upaya mediasi agar perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak penggugat (Istri Pertama) masih membuka peluang agar dapat dilakukan mediasi, namun pihak istri kedua (tergugat) melalui kuasa hukumnya, berupaya keras melawan gugatan ini dengan melakukan eksepsi, apabila eksepsi ditolak konsekuensinya perkara akan semakin berkepanjangan.
Pada persidangan kedua kalinya ini, pihak Istri Pertama atau penggugat masih membuka peluang untuk upaya mediasi karena perselisihan dalam internal keluarga dapat dilakukan perdamaian, meskipun faktanya sebelum menikah dengan istri kedua pada tahun 1983 itu Almarhum H. Ismayadi sudah memiliki istri dan 2 orang anak.
Namun saat melakukan pernikahan dengan istri kedua H. Ismayadi mengaku masih perjaka seperti juga diterangkan oleh KUA Penjaringan selaku Tergugat II yang dalam Nota Pembelaan KUA Penjaringan atas perkara Nomor : 1135/Pdt.G/2018/PAJU tanggal 03 Juli 2018 di Pengadilan Agama Jakarta Utara, bahwa hari Minggu 17 februari 1983 telah melaksanakan dan mencatat di Akta Nikah Bapak Ismayadi dan Ibu Kartinah melangsungkan pernikahan dengan status Jejaka dan Perawan yang dibuktikan dengan KTP kedua pihak.”Ungkap Eka Sumanja, SH.
Lanjut Eka, "Menurut kami pernikahan kedua ini dianggap tidak sah, karena selain tidak mendapat ijin dari istri pertama, juga menggunakan KTP yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dan Kami masih memiliki bukti bukti lain yang menurut kami sebagai pihak penggugat bahwa pernikahan Alm. H. Ismayadi dengan Kartinah istri keduanya seharusnya dapat batal demi hukum.
Dengan melakukan gugatan pembatalan nikah ini sebenarnya kami ingin meluruskan kebenaran sehingga pihak tergugat seharusnya menyadari, bahwa mereka sebenarnya tidak memiliki hak hukum dalam pernikahan tersebut. Penggugat sebagai istri pertama dan keluarganya merasa selama ini sudah terlalu banyak mengalah, namun anak anak istri kedua selalu berusaha mendholimi pihak keluarga istri pertama, bahkan pernah dilakukan gugatan di pra peradilan Jakarta Timur dimana isi gugatannya tidak mengakui sama sekali keberadaan keluarga istri pertama, kami dianggap tidak pernah ada. Hal ini memicu perselisihan semakin memanas, ” Tambah Eka.
Dalam persidangan kedua, nampak hadir penasihat hukum tergugat I dan wakil dari KUA Penjaringan sebagai tergugat II yang menyampaikan Nota Pembelaan sebagai jawaban gugatan. Namun disayangkan jawaban gugatan dari tergugat I belum dapat diperoleh informasinya secara jelas.
Sidang berikutnya akan dibacakan putusan terhadap eksepsi tergugat, sampai dengan informasi ini dilansir, kami masih melakukan konfirmasi kepada bagian Humas Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mendapatkan keberimbangan serta keakuratan berita. (mbn)
No comments:
Post a Comment