MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, August 16, 2018

Ombudsman Beri waktu 30 Hari Pemkot Bekasi Lakukan Korektif



Bekasi, Media Suara Nasional - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Pj.  Walikota Bekasi dan Plh segera melakukan tindak koreksi terkait penghentian pelayanan publik 27 Juli 2018, di kota Bekasi. Tindakan Korektif harus dilaporkan progresnya dalam waktu 30 hari kerja, Rabu (15/8).

Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya atas dugaan maladministrasi pelayanan publik di kota Bekasi, diterima langsung Pj. Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah, disaksikan DPRD Kota Bekasi Plh Sekda Kota Bekasi, Otda Kementerian Dalam Negeri.

"Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja kepada Plh. Sekda Kota Bekasi. Pj. Walikota, Inspektur Provinsi. Pj. Gubernur Jawa Barat dan Dirjen Otda mulai melaksanakan rekomendasi korektif itu," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho.

Dikatakan pihak yang ditunjuk untuk melakukan tindakan korektif, harus melaporkan perkembangannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya setiap tahapan pelaksanaannya. 

Dalam rekomendasi itu dijelaskan jika para pihak yang yang ditunjuk untuk melaksanakan rekomendasi tidak melakukan tindakan korektif dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. Maka Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan mengajukan Rekomendasi kepada Ombudsman RI. 

"Apabila Rekomendasi telah dlterbitkan oleh Ombudsman RI. para pihak wajib melaksanakan Rekomendasi tersebut," tegasnya.

Rekomendasi dimaksud, lanjut teguh turut disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI, serta untuk kepentingan umum akan disampaikan kepada publik, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. (mbn)

No comments:

Post a Comment