MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, August 14, 2018

UPAYA PARA WARIS UNTUK MUSYAWARAH “ KANDAS “ SERAHKAN KASUS LAHAN TANAH GARAPAN KE PENGACARA


Pak Jani sekeluarga dikediamannya (Dox. Foto Ian MSN)


Bekasi, Media Suara Nasional-Sudah Jatuh Tertimpa tangga itulah derita Jani Bin Djanip sekeluarga yang merupakan anak dari Djanip Bin Jamal. Kesedihan mendalam yang di dera pak jani sekeluarga dan saudara-saudaranya atas pen-Dzoliman yang di terima dari kliem lahan garapan atas nama Djanip Bin Jamal yang terletak di Kampung Singkilsasak RT 003/008 Desa Samuderajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi dengan Luas tertulis pada Segel atasnama Djanip Bin Jamal, tertanggal 02-03-1973 yaitu 3 petak empang yang sudah beralih nama menjadi kepemilikan atasnama Nung Ningsih (PT HDP Group) berdasarkan keterangan Surat Perintah Pembongkaran bangunan dari Kedua anak perusahaaan PT HDP Group, PT. CDP Nomor: 0013/DSA/08/1/2018 dan PT DAP Nomor : 014/DSA/08/II/2018 dengan bukti tertulis Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang di keluarkan Kantor Pertanahan Kota Bekasi dengan objek tanah di Kelurahan Samuderajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

“Saya pasrah saja pak’ semuanya sudah saya serahkan ke Pak’ Thowaf SH. C.L.A sebagai kuasa hokum keluarga  saya. Selanjutnya saya berharap ada penyelesaian terbaik dari proses tanah garapan waris saya ini” harap pak jani sekeluarga.

Lebihlanjut dikatakan pak Jani’ upaya musyawarah dengan pihak pihak terkait dengan PT HDP Group (Manajement Legal,red) hanya di berikan angina segar dengan mengiming-iming gantirugi berupa kerohiman saja. Padahal kami bersumpah sekeluarga dan saudara-saudara saya se bapak dan se ibu sampai pada saat ini juga belum ada yang mengtransaksi tanah ini apalagi di jual belikan” Ucapnya tegas.

Hal senada di benarkan Jumasan adik Jani” Kami tidak pernah melakukan jual beli tanah garapan peninggalan almarhum bapak saya. Dan dari keterangan PT HDP Group melalui legalnya bahwa mereka sudah membeli tanah garapan yang kami miliki dari waris bapak saya itu tidak benar bukti segel kepemilikan dari transaksi jual belinya masih kami miliki aslinya yang sekarang sudah kami berikan ke pengacara kami untuk kepentingan proses urusan ini ” jelasnya

“ ya benar saya sudah terima kasus pak jani,cs ini sejak tanggal 27 Maret 2018 dan saya sudah surati ke perusahaan yang bersangkutan guna mengklarifikasi persoalan layangan surat PT CDP dan PT ADP sebagai bentuk balasan (SAomasi,red) namun sampai saat ini belum kami terima jawabannya. Jelas Lowyers via telephone cellulernya.

Dan insyallah dalam waktu dekat ini kami akan menindaklanjutinya perkara ini sampai ada titik temu persoalan pak jani Cs ini secara persuasive (Musyawarah,red) tentunya dengan melibatkan instansi terkait secara data dan faktanya. Pungkas Thowaf. (Ian)

No comments:

Post a Comment