MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Saturday, August 25, 2018

INSTRUKSI LANGSUNG PRESIDEN RI UNTUK PENANGANAN GEMPA LOMBOK

Kunjungan langsung Presiden di Lombok pasca Gempa

Jakarta- Media Suara Nasional-Sejumlah 31 pejabat termasuk diantaranya 19 menteri Kabinet kerja melalui Instruksi Presiden (Inpres,red) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Percepatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat,Lombok Utara,Lombok Tengah,Lombok Timur,Kota Mataram dan Wilayah terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah  di tandatangan Presiden tertanggal 23 Agustus 2018. Dalam inpres tersebut juga memberikan instruksi khusus kepada pejabat dan menteri.

Terhadap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Presiden memberikan instruksi  khusus untuk segera melaksanakan Rehabilitasi dan Rekontruksi Infrastruktur Publik sesuai dengan kewenangannya. Selain itu juga melaksanakan rehabilitasi dan rekontruksi fasilitas Pendidikan,Kesehatan,Agama dan fasilitas penunjang perekonomian serta prasarana dasar yang terkena dampak gempa bumi. “Menggunakan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum KETIGA poin 5b Inpres tersebut. Presiden juga menginstruksikan Menteri PUPR bertanggung jawab dan mengawasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan, kesehatan, agama, dan fasilitas penunjang perekonomian serta prasarana dasar yang terkena dampak gempa bumi itu. Dengan mengusulkan kebutuhan anggaran guna percepatan pelaksanaan pembangunannya kepada BNPB untuk Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.

Dilanjutkan dengan keterangan instruksinya ke sejumlah menteri seperti , Kemendagri untuk memfasilitasi ketersediaan anggaran yang berkaitan pada APBD Tahun Anggaran 2018 termasuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 dalam penyusunan anggaran tahun anggaran 2019. Begitupan dengan Kemenag, Kemendikbud,emenkes,Kemensos,Kementerian ESD,Kemenkominfo,Kemen LH,Kemen BUMN,Kemenkop UKM,Kemnedag,Kemnkeu dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasiona. Yang kesemua menteri diatas dapat bekerja dengan cepat pada fungsi dan foksinya sesuai dictum inpres pada fungsinya masing-masing kementerian.

Presiden, Ir. Joko Widodo juga meminta kepada para menteri di atas untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. (Ytm)

No comments:

Post a Comment