MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Thursday, August 2, 2018

Melakukan 19 Kali Pencurian berhasil Ditangkap Jajaran Polsek Singosari

Kapolsek dan jajarannya memaparkan tangkapanya didepan mako Polsek Singosari
Singosari. Media Suara Nasional-Nasib naas menimpa pelaku pencurian yang sudah bereaksi di sembilan belas tkp diwilayah hukum singosari, mereka adalah AP (19Th) Dsn. Jenggolo RT.01/RW.01 Ds. Sentul Kec.Tanggulangin Kab.Sidoarjo. MS (19Th) Dsn. Jenggolo RT.03/RW.01 Ds. Sentul Kec.Tanggulangin Kab.Sidoarjo. ZM (19Th) Dsn. Jenggolo RT.01/RW.01 Ds. Sentul Kec.Tanggulangin Kab.Sidoarjo. AM (19Th) Ds. Sentul Kec.Tanggulangin Kab.Sidoarjo dan AJ (19Th) Ds. Sentul Kec.tanggulangin

Para pelaku ditangkap saat anggota polsek singosari melakukan patroli senja di jalan raya karanglo Ds. Banjararum. Minggu (22/7) jam 17.20 wib


Kapolsek Singosari Kompol. Untung Bagio Riyanto S.H menuturkan pelaku kami tangkap dijalan raya karanglo desa banjararum, para pelaku saat itu sedang menuntut sepeda motor dan gerak geriknya mencurigai, akhirnya petugas mendekat menanyai disitu mereka gugup dan tidak bisa menjawab. cetus Kapolsek Singosari

Dari hasil pengembangan para komplotan ini Lanjutnya dalam melakukan aksinya secara berklompok, kami juga memohon doa restu untuk bisa segera menangkap tersangka yang lain. Ujarnya 

Barang bukti yang berhasil disita dari lima pelaku yakni satu yunit sepeda motor merk yamaha vega R, nopol N 5233 L  th 2009 ., satu yunit sepera motor merk honda beat merah nopol W5401LE, kunci "T" dengan enam buah anak kunci palsu, satu buah obeng, satu buah kunci sok berbentuk segitiga, satu buaj sajam jenis sangkur, kunci L, satu buah palu kecil. dua bungkus plastic transparan berisi 14 butir. dua bungkus klip transparan, dan satu pasang plat nomor W 6852 TX.

Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supri menjelaskan pelaku tersebut berhasil melakukan aksinya sebanyak 19kali dan 16 diantaranya di wilayah hukum polsek singosari serta tiga lainnya tkp di indomart.Akibat perbuatan pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7TH penjara. tuturnya.( IL )

No comments:

Post a Comment