MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Friday, July 6, 2018

Pungli Prona Di Duga Merambah Sampai Bantargebang Kota Bekasi

Bekasi, Media Suara Nasional - Program Nasional Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo adalah program Nawa cita secara gratis yang di duga di warnai noda pungli untuk prona di wilayah Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, Rabu (4/7).

Keluhan warga di Kelurahan Ciketing Udik adalah Program Nasional atau saat ini di sebut dengan Pendaftaran Tanah Systematis Lengkap (PTSL) yang menjadi acuan utama Program Nasional Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo sebagai program Nawa cita dengan target mencetak lima juta sertifikat dari presiden kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN,red). Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Seperti yang di terima di wilayah kelurahan Ciketing Udik, warga keluhkan di duga adanya pemungutan biaya proses pembuatan sertifikasi masal PTSL/ Prona.

Pantauan Media Suara Nasional saat konfirmasi kepada warga yang namanya tidak mau di publikasikan mengatakan “ biaya yang di bebankan dari warga  untuk yang punya AJB di duga sebesar 1,5 juta Rupiah, dan  yang hanya  memiliki kwitansi di duga di kenakan biaya sebesar 2,5 juta Rupiah, di luar dari biaya ukur tanah, karena untuk ukur tanah dikenakan harga 50.000 Rupiah,“ jelasnya.

Tegas warga membenarkan, ucapan panitia adalah, jika dana yang sudah di tentukan belum bayar, maka proses pembuatan sertifikatnya akan di tunda, "ini di duga sesuai instruksi Lurah"

Menurut pernyataan Pak Lurah Ciketing Udik, pada (29/06) Nata Wirya S.Sos.M.Si, membantah hal tersebut “ pemungutan biaya yang ditudingkan bukanlah instruksi saya, karena sampai saat ini saya tidak mengetahuinya,” tandasnya.

Nata menambahkan, "saya akan panggil ketua RW untuk wilayah yang di maksud agar secepatnya bisa saya klarifikasi langsung di wilayah warga tersebut agar tidak terjadi salah paham," pungkasnya.

Pada waktu terpisah, humas Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi, Johan. Mengatakan, “ Biaya administrasi yang harus di bayarkan adalah kurang lebih hanya 150 Ribu Rupiah saja,” jelasnya.

Ketua Devisi investigasi LSM MASTER, Yatmono, menjelaskan bahwa ’’Program Nasional (Prona) harusnya sesuai seperti yang di tentukan dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria (PRONA).  

Jika ada wilayah Desa atau Kelurahan yang menerima dan melaksanakan program PRONA dan adanya indikasi pungli, maka hal tersebut jelas sudah melanggar Pasal 1 ayat (1) Kep. Meneg Agraria 4/1995: Bahwa, Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi. 

Jelasnya berdasarkan ketentuan tersebut, pensertipikatan tanah dalam rangka PRONA di bebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertifikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi, dan bukan pemberian uang kepada panitia pelaksana program PRONA.

Laporkan segera jika ada pungli di sekitar kita, sebagai konsekwensi Penegakan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (MBN)

No comments:

Post a Comment