MEDIA SUARA NASIONAL

RELEVAN - OBJEKTIF - LUGAS

lightblog

Tuesday, December 5, 2017

Netralitas TNI Prajurit Kodam/Siliwangi

Sosialisasi Netralitas TNI Prajurit Kodam III/Siliwangi
Kota Bandung, Media Suara Nasional - Bertempat di Aula Citra Bhakti Kodim 0618/BS Jl. Bangka No.2 Kota Bandung, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Netralitas TNI Prajurit Kodam III/Siliwangi, kegiatan diikuti oleh 130 orang personil TNI dan PNS dengan penanggungjawab Mayor Inf O. Suharto (Pasiintel Kodim 0618/BS). Selasa, (5/12/17) pukul 07.30 WIB.
*Penyampaian Mayor Inf O. Suharto (Pasiintel Kodim 0618/BS) :*
- Bagaimana Prajurit TNI dan PNS bersikap netral (tentara yang tidak berpolitik praktis) salah satu aspek penting dalam menjalin komitmen bagi TNI khususnya prajurit Kodam III/Siliwangi untuk tidak berpolitik praktis adalah sikap netralitas TNI, sikap yang lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

- Mengingat netralitas TNI khususnya Kodam III/Siliwangi merupakan sikap profesionalisme TNI, maka netralitas TNI harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan prajurit Kodam III/Siliwangi.

- Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai undang-undang RI nomor 34 tahun 2004, tentang TNI. Adapun pengertian dari netralitas TNI sebagai berikut :
1. Netral *tidak berpihak, tidak ikut atau membantu salah satu pihak.*
2. Netralitas TNI *TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.*

- Prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) yang berdasarkan surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/546/2006 Tanggal 22 Agustus 2006.*
- Implementasi pelaksanaan netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada.
1. Mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.
2. Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada.
3. Khusus bagi prajurit TNI (istri/suami/anak prajurit TNI) hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara institusi dan satuan dilarang memberi arahan didalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut.

- Bagi anggota TNI tidak diperkenankan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

- Tugas dan tanggung jawab para komandan satuan :
1. Setiap komandan wajib mensosialisasikan netralitas TNI dalam pemilu dan Pilkada.
2. Setiap komandan wajib mengecek dan mengawasi sejauh mana pemahaman anggotanya tentang Netralitas TNI.

> Pada Pukuil 08.25 WIB kegiatan Sosialisasi Netralitas TNI selesai.
*selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman*. (Gun2)

No comments:

Post a Comment